Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang memastikan pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terinfeksi COVID-19 akibat pekerjaan mereka. Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan […]

