Kementerian Keuangan secara resmi telah menetapkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen dari total harga, per 1 Juli 2018. Namun pemerintah memberikan ralaksasi terhadap kebijakan ini.
“Meski keputusan diteken awal Juli, tapi pungutan baru dilakukan pada 1 Oktober mendatang,” kata Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Pajak Nugroho Wahyu saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Gedung Sindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2018. Diskusi itu bertajuk “Peningkatan Rasio Penerimaan Negara terhadap PDB melalui Kebijakan Cukai”.
Dengan relaksasi itu, kata Nugroho, penjualan liquid (cairan) rokok elektrik tidak dikenakan cukai hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 1 Oktober. Kebijakan ini diambil agar produsen dan konsumen dapat mempersiapkan diri. Sebab, sebelum aturan cukai ini diputuskan, penjualan cairan vape tanpa cukai sudah beredar luas.
Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan aturan teknis mengenai cukai rokok elektrik. Bentuknya berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai. Beleid ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), baik domestik maupun impor.
Nugrhono melanjutkan, relaksasi tersebut diberikan khususnya kepada penjualan cairan rokok elektrik yang diproduksi sebelum 2018. Penjual masih diperbolehkan menjual rokok elektrik tanpa cukai asalkan diproduksi sebelum Juli 2018.
Menurut Nugroho, setelah aturan tentang cukai vape ini berlaku efektif, maka pengusaha diwajibkan memesan pita cukai kepada pemerintah. Pita cukai ini nantinya bakal dipasang di botol kemasan cairan rokok elektrik.
Source: tempo