Home Budaya INDONESIA Ternyata SANTET Atau Ilmu Hitam Jutsu Bisa Dipidana Di Indonesia

Ternyata SANTET Atau Ilmu Hitam Jutsu Bisa Dipidana Di Indonesia

409
0

Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam.Biasanya santet sering dilakukan orang yang mempunyai dendam karena sakit hati kepada orang lain.

Santet dapat dilakukan sendiri maupun dengan bantuan seorang dukun.

Pasal santet merupakan sebutan dari sebuah undang-undang di Indonesia yang ditujukan kepada seseorang didakwa melakukan santet atau tindakan merugikan lainnya yang menggunakan ilmu sihir. Undang-undang tersebut tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 293 yang berbunyi:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak 1990an,namun pasal tersebut baru disetujui pada 17 November 2016. Konon untuk mendalami pasal santet, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan studi banding ke Belanda, Inggris, Prancis, dan Rusia.