– Bakal calon presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya, jumlah harta capres inkumben itu berjumlah Rp 50 miliar (Rp 50.248.349.788).
Harta Jokowi didominasi kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jawa Tengah yang berjumlah 20 bidang. Total hartanya dalam bentuk properti dari hasil sendiri ini bernilai Rp 43 miliar.
Harta Jokowi paling banyak setelah properti adalah kas. Jokowi tercatat memiliki kas senilai Rp 6 miliar. Harta Jokowi selanjutnya berupa 12 kendaraan bermotor, termasuk motor Choppernya yang bernilai Rp 1 miliar lebih. Sementara harta bergerak lainnya sejumlah Rp 360 juta. Orang nomor satu ini juga punya hutang Rp 1 miliar lebih.
Jumlah harta kekayaan Jokowi itu meningkat sekitar Rp 20 miliar dibandingkan harta yang dia laporkan pada 2014 silam. Saat maju sebagai capres kala itu, Jokowi memiliki total kekayaan Rp 30,07 miliar dan US$ 30 ribu pertanggal 31 Desember 2014.
Harta tersebut terbagi dari harta tidak bergerak senilai Rp 29 miliar berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi. Sedangkan harta bergerak Jokowi berupa kendaraan senilai Rp 954,5 juta terdiri dari 11 mobil dan 2 unit sepeda motor.
Selain itu, Jokowi memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia senilai Rp 42,2 juta dan harta bergerak lain sejumlah Rp 361,35 juta serta giro serta setara kas lain sejumlah Rp 529,032 juta dan US$ 30 ribu.
source: Tempo