Ketidakmampuan Ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, masalah dengan pasangan, serta tekanan sosial karena hamil di luar pernikahan merupakan beberapa alasan yang umum untuk melakukan aborsi. Banyak fakta berkata melakukan tindakan aborsi adalah suatu tindakan kriminal bahkan jahat tapi ternyata pada faktanya yang menjalani susah dan pahitnya hidup adalah ibu yang melahirkan anak tersebut bahkan sebagian orang yang terpaksa memiliki anak bayi malah sering kita jumpai hidupnya menjadi rusak dan tidak berkembang karena ketidakmampuan melewati cobaan hidup. Jadi aborsi kadang bermanfaat positif bagi orang yang tidak mau merusak impian dan cita – citanya hanya karena mempunyai seorang anak yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, batin, dan lahir.

Kategori Aborsi yang Berbahaya

Aborsi memiliki risiko yang tidak sedikit jika dilihat dari sisi kesehatan maupun sanksi hukum. Risikonya akan lebih lebih tinggi jika aborsi dilakukan secara ilegal dan tidak aman secara klinis.

Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) menjelaskan kategori aborsi yang tidak aman, antara lain:

  • Dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki keahlian medis dalam bidang aborsi secara memadai.

  • Fasilitas yang tidak cukup memenuhi persyaratan kebersihan.

  • Peralatan yang tidak sesuai.

Tempat yang biasa digunakan untuk praktik aborsi ilegal dapat berupa klinik penyedia jasa aborsi, yang dilakukan oleh dokter secara tidak resmi. Meski memiliki latar belakang medis, namun belum tentu didukung oleh fasilitas atau peralatan yang sesuai.

Selain itu, dukun pijat juga kerap menjadi pilihan para wanita yang ingin melakukan aborsi di Indonesia. Tentu saja ini sangat berbahaya, mengingat dukun tidak memiliki keahlian medis, fasilitas, dan peralatan yang sesuai. Begitu pula upaya aborsi yang dilakukan sendiri oleh wanita hamil dengan mengonsumsi obat-obatan atau menggunakan alat bantu tertentu, harus dihindari.

Tindakan Aborsi Memiliki Sanksi Hukum

Aborsi yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi hukum. Hal itu hanya dapat dikecualikan pada kondisi tertentu.

Di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada umumnya, semua orang dilarang melakukan aborsi.

Berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, disebutkan hanya terdapat dua kondisi pengecualian untuk dilakukannya aborsi dengan alasan medis:

  • Yang pertama, adanya indikasi darurat kesehatan pada usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, janin menderita kelainan genetik berat, atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan.

  • Kondisi kedua adalah kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.

Aborsi yang dilakukan di luar dari kondisi di atas adalah ilegal. Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 194 UU Kesehatan, yaitu tiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar.

Secara khusus untuk kondisi aborsi akibat pemerkosaan, diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau PP Kespro sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

Syarat aborsi dalam aturan itu disebutkan pada pasal 31, yaitu hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter. Selain itu, dalam pasal 34 (2b) juga disebutkan mengenai syarat menjalani aborsi adalah keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.

Untuk itu, korban perlu sesegera mungkin melaporkan kejadian pemerkosaan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan membawa korban ke Polres yang memiliki unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dari Unit PPA, korban kemudian akan diantar ke rumah sakit rujukan kepolisian untuk divisum.

Jika korban membutuhkan konseling psikologis, maka unit PPA akan membuat rujukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan lebih lanjut. Korban pemerkosaan atau tindak kekerasan juga bisa menghubungi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendapatkan pertolongan dan dukungan.

Pertimbangkan berbagai aspek terkait, sebelum Anda melakukan atau terlibat tindakan aborsi. Jangan sampai hal itu justru membahayakan nyawa Anda sendiri. Selalu lakukan konsultasi dengan ahli medis atau konselor yang berwenang untuk mengetahui prosedur aborsi yang aman dan sesuai hukum.

source: alodokter