Keluarnya larangan masuk bagi warga negara Tiongkok ke Indonesia disusul penghentian penerbangan langsung dari dan ke negara tersebut, membuka tabir baru soal jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal negeri Tirai Bambu tersebut di Batam.
Diam-diam, dalam dua tahun belakangan, jumlah pekerja Tiongkok di Batam melonjak drastis, bahkan mengalahkan jumlah pekerja asing asal Singapura yang sempat mendominasi selama puluhan tahun, sejak Batam dibuka sebagai kawasan industri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan saat ini ada 1.154 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Batam. Berdasarkan data, masa kerja mereka hanya berlaku enam bulan hingga satu tahun.
Menurutnya, pekerja asal Tiongkok menempati urutan pertama dengan jumlah terbanyak TKA di Batam. Disusul Singapura, Malaysia, Vietnam, Jepang, Korea Selatan, hingga Australia.
”Total keseluruhan pekerja asing di Batam ada empat ribu lebih. Paling banyak dari Tiongkok,” ujarnya, Rabu (5/2/2020).
Rudi menambahkan, saat Imlek berlangsung, biasanya mereka kembali ke negaranya hingga tiga pekan. Jika sesuai jadwal, harusnya sudah kembali ke Batam. ”Tapi kan sekarang sudah dilarang. Jadi, kemungkinan besar tidak kembali karena adanya aturan baru tersebut,” ungkapnya.
Lalu, muncul pertanyaan bagaimana nasib pekerja Tiongkok yang terlanjur ada di Batam sementara visa kerja atau kunjungannya berakhir? Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri membuka pelayanan perpanjangan visa bagi mereka yang overstay di Batam, mulai kemarin.
”Ini merupakan keputusan Presiden. Jadi, mereka yang saat ini berada di Batam dan sudah melebihi batas tinggal akan diberikan perpanjangan tanpa dikenakan biaya,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Agus Widjaja, Rabu (5/2).
Saat ini, semua penerbangan Tiongkok ke Indonesia dan pelabuhan internasional sudah ditutup untuk kunjungan warga negara Tiongkok. Karena itu, mereka tidak bisa kembali ke negaranya. ”Jadi, yang overstay hari ini (kemarin, red), silakan mendatangi kantor pelayanan Imigrasi, agar proses perpanjangan bisa dilakukan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menghapus Tiongkok dari rekan negara bebas visa. Aturan ini juga mulai diberlakukan kemarin. ”Berlaku mulai hari ini (kemarin, red). Untuk batas waktunya itu tergantung pusat. Kami hanya menjalankan kebijakan dari pusat saja,” ujarnya.
Akibat aturan tersebut, pekerja Tiongkok di Batam yang beberapa waktu lalu pulang kampung untuk merayakan Imlek, untuk saat ini tidak bisa kembali ke Batam.
”Kalau mereka sudah meninggalkan Tiongkok 14 hari, tidak jadi masalah. Namun, kalau mereka baru mau berangkat ke sini, tidak bisa karena adanya aturan ini,” terang Agus.
Inspektur Jenderal Kemenkum dan HAM, Jhoni Ginting, minta pengawasan terhadap warga negara Tiongkok yang saat ini overstay di Batam. Adanya virus corona ini membuat mereka tidak bisa kembali ke negaranya.
”Saya minta Kanwil benar-benar mengawasi terkait WNA Tiongkok ini. Karena kondisi darurat mereka harus diberikan pelayanan, terutama bagi mereka yang overstay,” katanya.
SOURCE: BATAMPOS.CO,ID