Ditengah wabah Wuhan coronavirus covid-19 yang semakin tak jelas kapan selesainya, pemerintah Indonesia justru menambah aturan potongan gaji bagi setiap pekerja di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) saat ini menjadi polemik. PP Tapera merupakan amanat Pasal 81 UU Nomor 4/2016 tentang Tapera (UU Tapera).

Tujuan dan penjelasan Tapera memang nampaknya kelihatan baik, sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Pemerintah terus berusaha menyediakan satu juta rumah tiap tahun, dengan Tapera ini diharapkan targetnya bisa ditingkatkan.

Masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah, termasuk pekerja formal swasta yang saat ini hanyam ampu mengontrak rumah atau indekos. Meskipun bekerja 10 tahun atau lebih tidak menjamin pekerja bisa memiliki rumah sendiri. Sebab untuk mendapatkan pinjaman dari bank relatif sulit mengingat suku bunga pinjaman rumah saat ini masih tinggi dan memerlukannya jaminan (collateral).

Biaya tempat tinggal menempati urutan kedua dalam alokasi biaya bulanan pekerja, setelah makan minum. Biaya mengontrak atau indekos masih relatif besar, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengiur pinjaman rumah, sehingga pekerja bisa memiliki rumah sendiri nantinya.

Semua pekerja formal swasta wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iuran, namun tidak semua pekerja formal swasta mendapat akses pembiayaan perumahan. Pasal 27 ayat (1b) UU Tapera junto Pasal 38 ayat (1b) PP Tapera hanya mengakomodasi pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan mendapat pembiayaan ini, yaitu pekerja dengan upah maksimal Rp 8 juta.

Dengan ketentuan ini, pekerja berupah di atas Rp 8 juta tidak akan mendapatkan manfaat pembiayaan, walaupun wajib membayar iuran tiap bulan. Padahal, masih banyak pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta yang belum memiliki rumah karena kesulitan mengakses pinjaman dari bank.

Kalau pun masuk kategori MBR, pekerja masih memiliki kendala. Pasal 39 PP Tapera mengatur kriteria mendapatkan pembiayaan berdasarkan urutan prioritas dengan empat kriteria yaitu lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Kendala yang akan dihadapi pekerja formal swasta dengan kriteria tersebut adalah, pertama, tidak semua pemberi kerja disiplin membayar iuran sehingga kelancaran pembayaran simpanan akan terganggu.

Hal ini berbeda dengan iuran pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/Polisi Republik Indonesia (Polri) yang pasti disiplin dibayar pemerintah. Faktanya masih banyak pemberi kerja swasta yang menunggak iuran lima program jaminan sosial di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Kedua, pekerja formal swasta rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga pembayaran simpanan akan terhenti, sementara PNS/TNI/Polri relatif sulit di-PHK. Dengan dua alasan ini maka pekerja akan sulit mendapatkan prioritas pembiayaan perumahan.

Tidak hanya itu, pekerja formal swasta pun berpotensi mendapat hasil pemupukan di bawah rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah. Pasal 49 ayat (1c) menyatakan peserta berhak menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan, dari iuran 2,5% yang dibayarkan pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja tiap bulannya.

Tidak ada ketentuan di UU maupun PP Tapera yang menjamin hasil pemupukan bagi peserta minimal sebesar rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah. Pasal 35 PP Tapera hanya mengamanatkan hasil pemupukan dana Tapera yang diberikan Manajer Investasi ke BP Tapera minimal sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito yang berlaku di bank Pemerintah.

Dengan pasal 35 ini dipastikan peserta menerima hasil pemupukan di bawah rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah. Hal ini berbeda dengan imbal hasil JHT (Jaminan Hari Tua) yang diterima peserta yaitu dipastikan minimal sebesar rata-rata suku bunga deposito bank Pemerintah, sesuai penjelasan Pasal 37 UU SJSN.

BPJS Ketenagakerjaan selalu memberikan imbal hasil JHT lebih dari satu persen di atas rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah. Tahun 2017, imbal hasil JHT yang diberikan kepada peserta sebesar 7,83%, yaitu 2,83% di atas rata-rata suku bunga deposito bank pemerintah.

Sebenarnya fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja formal swasta sudah diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35/2016 yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya sama dengan UU Tapera yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi. Jumlah penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sampai 31 Maret 2020 sebanyak 5.716 unit dengan nilai Rp 1.08 triliun.

Ketentuan MLT ini lebih baik dibandingkan dengan ketentuan yang ada di PP Tapera, yaitu, pertama, tidak ada kriteria MBR di Permenaker Nomor 35/2016 sehingga seluruh peserta berhak mendapatkan pembiayaan perumahan. Baik MLT maupun Tapera memfokuskan untuk pembiayaan rumah pertama.

Kedua, kriteria mendapatkan MLT tidak sesulit yang ada di Pasal 39 PP Tapera. Ketiga, imbal hasil JHT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan lebih tinggi dari rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah.

Oleh karena itu sebaiknya pemerintah memfokuskan pembiayaan perumahan bagi pekerja formal swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Tenga Kerja (Permenaker) Nomor 35/2016, dengan lebih meningkatkan peran perbankan nasional mendukung MLT ini. Untuk peserta di luar pekerja formal swasta dikelola oleh Tapera.

Pembagian ini tentunya akan lebih memudahkan semua pihak mendapatkan pembiayaan perumahan. Pekerja formal swasta tidak berkompetisi lagi dengan PNS/TNI/Polri maupun pekerja mandiri mendapatkan pembiayaan, mengingat adanya urutan prioritas di Pasal 39 PP Tapera.

Alokasikan saja iuran 2,5% dari pekerja di Tapera ke JHT sehingga menjadi 4,5%, sementara iuran pemberi kerja tetap 3,7%. Dengan bertambahnya iuran JHT ini maka dana kelolaan JHT di BPJS Ketenagakerjaan akan semakin besar, dan ini akan lebih memudahkan pekerja mendapatkan pembiayaan perumahan dengan MLT ini.

Dengan usulan ini pihak pemberi kerja juga tidak protes karena harus membayar iuran 0,5% lagi di Tapera. Selama ini pemberi kerja sudah mengiur jaminan sosial antara 10,24%-11,74%, dan ini pun akan bertambah lagi dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) di RUU Cipta Kerja, yang nantinya pemberi kerja diwajibkan mengiur.

Semoga upaya pemerintah menghadirkan rumah layak untuk seluruh rakyat bisa berjalan dengan baik, berdasarkan pembagian tugas pengelolaan antara Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan.


Sumber: kontan.co.id