Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. Jadi tape bukan khamar yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar laporan ada orang yang mabuk karena makan tape (baik sedikit atau banyak). Termasuk dalam hal ini produk olahan dari tape seperti brem asal Madiun.

Apakah tape termasuk yang memabukan?

Pada tataran ini, kita perlu mengklasifikasi jenis tape. Ada tape yang lembek dan lembut dan ada pula yang keras seperti Peyeum, tape khas Bandung.

Khusus pada jenis tape yang lembut, perlu mendapatkan perhatian lebih karena pada jenis ini, kadar alkoholnya mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan proses fermentasi yang dilakukan yang ternyata menghasilkan variasi kadar alkohol. Dalam jurnal yang sama disebutkan bahwa dalam fermentasi kadar alkohol pada tape bisa naik hingga batas maksimalnya. Untuk tape Beras, semakin lama di fermentasi maka kadar alkohol semakin tinggi. Begitu juga dengan tape ketan. Berbeda dengan tape singkong yang mengalami penurunan ketika dilakukan fermentasi hari pertama, kedua sampai hari ke enam. Intinya, apabila bahan karbohidratnya besar, maka kadar alkohol semakin tinggi.

Kadar alkohol pada tape ketan misalnya, ketika dilakukan fermentasi selama dua hari, akan memunculkan gelombang (gas) dan busa seperti jus yang berubah ketika didiamkan dalam ruangan. Jus pada saat ini mengeluarkan gelembung atau gas yang tidak baik untuk dikonsumsi karena dapat memabukkan dan itu dikategorikan sebagai khamar.

Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.

Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar tetap saja haram.

source: rinaldi munir,meilia irawan