Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan pemilik merek Sushi Tei, Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) telah mengalami kerugian akibat tindakan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. Tidak tanggung-tanggung, kerugian itu mencapai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun dengan 3 kategori. ” Kerugian ada 3 kategori, totalnya 250 juta dollar AS,” kata Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba di Jakarta, Selasa (29/10/2019). James merinci, 3 kategori kerugian itu antara lain, kerugian kehilangan investasi mencapai 100 juta dollar AS, kerugian rusaknya reputasi sebesar 100 juta dollar AS, dan kerugian kehilangan keuntungan yang didapatkan sebesar 50 juta dollar AS. Baca juga: Sushi Tei Beberkan Bukti Pelanggaran Mantan Presdirnya “Para tergugat (Boga Group dan mantan presdir Sushi Tei, Kusnadi Rahardja) telah mendapat keuntungan sedikitnya 50 juta dollar AS karena menggunakan Sushi Tei sebagai merek dagang Boga. Sementara Sushi Tei kehilangan keuntungan,” ujar James. Untuk itu, pihaknya menggugat Kusnadi di tiga tempat, yaitu pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Sushi Tei menggugat dugaan perbuatan melawan hukum usai Kusnadi diberhentikan sebagai direksi, seperti mengajukan permintaan blokir rekening lerusahaan, masih memakai nama Sushi Tei di kop surat, dan masih mengaku sebagai direksi Sushi Tei. “Sementara untuk pengadilan niaga, pelanggaran terhadap merek dagang Sushi Tei. Kalau di Polda ada dua kasus, yaitu melaporkan Kusnadi karena menggunakan kop surat perusahaan tanpa izin dan mengaku menjadi direksi Sushi Tei padahal tidak berwenang lagi,” jelas James. Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Saling Gugat ke Pengadilan hingga Tuntutan Rp 18 Miliar Sebelumnya diberitakan, Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019. Gugatan itu diajukan usai Kusnadi mengajukan gugatan kepada pihak Sushi Tei. Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai presiden direktur tidak sah dan melanggar aturan. Tidak hanya itu, pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya. Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.
source: tempo