Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) merupakan impian banyak anak muda asli Idnonesia. Seragam dan status pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama, memang belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Soal yang disimpan dalam diska lepas (flashdisk) diserahkan Mendikbud kepada Menteri PANRB disaksikan juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
“Kemendikbud berkomitmen untuk selalu dapat membantu proses pengadaan secara akuntabel dan transparan,” disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dijelaskan Mendikbud, soal SKD CPNS 2019 merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaring calon aparatur sipil negara (ASN) yang bercirikan Smart ASN. Soal dibuat dengan agar dapat menjaring calon ASN yang berintegritas, berjiwa nasionalis, profesionalis, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta bahasa asing, memiliki jiwa keramahtamahan, memiliki kemampuan berjejaring, dan memiliki jiwa kewirausahaan. “Proses tersebut melibatkan unsur dari PANRB, BKN, BPPT. Dan melibatkan Dosen dari perguruan tinggi didampingi ahli konstruksi soal dari Pusat Penilaian Kemendikbud,” tuturnya.
“Kami melakukan penyusunan soal menggunakan aplikasi yang difasilitasi oleh BKN. Selanjutnya memastikan soal telah sesuai dengan kaidah bahasa yang baik dan benar oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan,” tambah Mendikbud Nadiem.
Menteri PANRB menyampaikan bahwa berdasarkan data saat ini, pengadaan CPNS 2019 menyediakan 154.029 formasi. Terdiri dari 37.584 ribu formasi untuk instansi pusat dan sebanyak 116.445 formasi untuk instansi daerah.
Sebanyak 4.197.218 calon peserta yang telah melakukan pendaftaran. Hanya sebanyak 3.364.897 yang telah lolos verifikasi administrasi. “Dari angka ini menunjukkan antusiasme dan perhatian masyarakat terkait rekrutmen CPNS ini sangat tinggi sekali,” ungkap Tjahjo Kumolo.
“Mekanisme maupun tahapan ini harus dilaksanakan dengan proses kehati-hatian, jaminan kerahasiaan dan keamanan data yang harus menjadi komitmen kita bersama,” tambah Menteri PANRB.
Soal SKD CPNS 2019 disusun oleh tim berjumlah 100 orang dari konsorsium 22 perguruan tinggi. Di antaranya Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Sumatra Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Syiah Kuala, Universitas Lampung, Universitas Jambi, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Islam Negeri Syarif Kasim.
Terdapat 8.500 butir soal yang terdiri tiga subtes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Nantinya soal-soal ini akan dipilih oleh panitia untuk dapat digunakan dalam Seleksi CPNS 2019,” lapor Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka bisa juga loh dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sumber: kemdikbud