Seorang pria didenda RM7.000 oleh Pengadilan Kuala Lumpur, hari ini, setelah mengaku bersalah memotong anjing pada Januari 2019. Hakim Manira Mohd Nor menjatuhkan hukuman pada terdakwa bernama Amir Abd Salim Meor Lope, 51, setelah mengaku bersalah atas dakwaan pilihan.
Berdasarkan dakwaan itu, Amir diduga telah menyebabkan rasa sakit dan cedera pada seekor anjing di belakang bengkel mobil yang tidak berplat nomor di Jalan Miri, Taman Beringin di Jinjang Utara antara 4 dan 5 Januari 2019.
Penuntutan terhadapnya dilakukan sesuai dengan Bagian 44 (1) (d) Undang-Undang Hewan 1953 (UU 647) dapat dihukum berdasarkan Bagian 44 (1) dari amandemen yang sama 2013 yang memberikan denda maksimum RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun atau keduanya setelah dijatuhi hukuman. .
Menurut fakta-fakta dari kasus tersebut, bertindak berdasarkan informasi intelijen, sebuah tim petugas kesejahteraan hewan Departemen Layanan Hewan Wilayah Federal menemukan seekor anjing betina dengan jahitan di kaki kiri dan kanan serta cedera pada tubuh yang diyakini disebabkan oleh pemotongan benda tajam.
Hewan itu ditemukan di area tambang Taman Wahyu 2, Batu Caves, pukul 10.15 pagi, 2 Februari 2019. Sebelumnya, pengacara Chris A Chong yang mewakili OKS memberi tahu pengadilan bahwa pembela dan penuntut telah setuju untuk OKS membayar denda RM7.000.
“Perjanjian itu dibuat melalui formulir Deklarasi Negosiasi yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu OKS, pertahanan dan penuntutan,” katanya. Jaksa Penuntut Wilayah Federal Hasiah Musa yang menangani kasus tersebut menyetujui negosiasi dan mengkonfirmasi formulir deklarasi.
Setelah memeriksa dan mempertimbangkan argumen pembelaan dan penuntutan, pengadilan menjatuhkan hukuman denda RM7.000 dan jika ia gagal membayar, ia dipenjara selama empat bulan.
Source : Harianmetro