Koruptor atau SI maling Uang negara Indonesia mungkin menjadi musuh bebuyutan bagi negeri ini, uang-uang bukan miliknya disikat tanpa ampun, guna memenuhi hasrat pribadinya, namun belakangan muncul nama Samadikun, seorang koruptor dalam kasus korupsi BLBI, yang menjadi buronan selama 14 tahun, sebelumnya pada 28 Mei 2008, oleh MA menghukum Samadikun selama 4 tahun penjara dan mengembalikan semua uang hasil korupsinya, pada akhirnya di tangkap saat menonton ajang balap F1 di Shanghai, secara government to government (G to G), Samadikun di deportasi serta di tangkap untuk di adili di Indonesia. Setelah sampainya di Indonesia dan mulai di adili, Samadikun dengan mengejutkan akan mengembalikan sebagian uang hasil korupsinya sebesar 87 Milyar secara cash, dari total kewajiban untuk di kembalikan sebanyak 169,4 Milyar, sebenarnya siapa Samadikun ini?
Pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, bernama lengkap Samadikun Hartono ini adalah putra dari Otje Honoris, ayahnya adalah seorang distributor tunggal Fujifilm untuk Indonesia. Pada tahun 80-an ayah Samadikun Hartono meninggal dunia, hingga akhirnya kerajaan bisnisnya di teruskan oleh Samadikun.
Setelah memegang kendali penuh kerajaan bisnis sang ayah, bersama dengan saudara-saudaranya, Samadikun mengembangkan bisnisnya, seperti sektor industri property, perdagangan, pariwisata, hingga akhirnya mendirikan Bank Modern, dimana posisi Samadikun sebagai Preskom Bank Modern, dari Bank Modern inilah Samadikun tersangkut kasus korupsi, bermula dari tahun 1997 dimana krisis menghantam Indonesia, Bank Modern milik Samadikun akhirnya bangkrut, pemerintah berupaya menghidupkan kembali Bank Modern dengan memberikan suntikan dana talangan lewat BLBI yang diperkirakan total 169 Milyar, namun dana tersebut digunakan Samadikun untuk keperluan pribadi
Samandikun Hartono SI maling uang Rakyat Indonesia mendapatkan keputusan hukuman oleh MA pada 28 Mei 2008, setelah mengetahui putusan ini, Samadikun segera kabur melarikan diri, akhirnya statusnya di jadikan sebagai buron selama 14 tahun.
Pada saat melakukan proses penangkapan Samadikun, sebelumnya terjadi proses negoisasi, dimana Samadikun meminta dalam proses kepulangannya serta penangkapannya, dia meminta diperlakukan dengan wajar, tanpa ada pemborgolan, hingga akhirnya dikawal oleh beberapa petinggi negara seperti Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso.
Menurut keterangan dari kepala BIN Sutiyoso, selama menjadi buron, Samadikun Hartono ternyata memiliki 5 buah paspor dengan 5 identitas. Di dapat dua diantaranya berasal dari Gambia dan Dominika, pada saat di tangkap di China, Samadikun menggunakan paspor Gambia, dengan nama Tan Cimi Abraham.
Uang yang akan dibayarkan cash oleh Samadikun sebesar 87 Milyar, jika uang tersebut di jajarkan maka bisa dari monas sampai ke tasik, dengan rincian sebagai berikut:
1 lembar uang 100.000,- = 15 cm
100 juta sama dengan 1000 lembar = 15 000 cm
1 milyar berarti sama dengan 10.000 lembar = 150.000 cm
Jika 87 milyar, maka sama dengan 870.000 lembar = 13.050.000 cm
100.000 cm = 1km
Jadi jika di jejer, panjangnya bisa sampai 130,5 km, jika di ukur menggunakan Google Map, maka jaraknya hampir sama dengan jarak Monas, di Jalan Medan Merdeka, hingga Kantor Pemkab Subang, Jawa Barat. Namun bukan hanya itu saja, ada pengukuran lainnya, yaitu sebagai beikut:
10 juta atau hitungan 1 gepok uang 100ribuan = 1 cm
100 juta berarti 10 gepok = 10 cm
1 milyar sama dengan 100 gepok = 100 cm = 1 meter
Bagaimana dengan 87 milyar, maka sama dengan 8.700 gepok = 8.700 cm = 87 meter
Jika saja uang-uang itu di tumpuk ke atas, maka ketinggiannya mencapai 87 meter, bisa dibayangkan tinggi monas saja 132 meter. Bahkan dalam mengangkut uang-uang ini dibutuhkan banyak troli untuk mengangkutnya.
source : kaskus