Pengadilan Suriname menghukum Presiden Desi Bouterse pada hari Jumat dalam pembunuhan terhadap 15 lawan politik pada 1982 dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Keputusan oleh panel tiga hakim menandai berakhirnya persidangan bersejarah yang dimulai pada November 2007, meskipun tidak segera jelas apa yang akan terjadi selanjutnya.
Menurut laporan New York Times, 1 Desember 2019, tak lama setelah pengadilan mengeluarkan putusannya, pemerintah meminta lebih dari setengah juta penduduk Suriname untuk tetap tenang.
“Demokrasi tetap sangat penting,” kata para pejabat dalam sebuah pernyataan.
Bouterse, 74 tahun, sedang dalam perjalanan resmi ke Cina dan tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Dia menerima tanggung jawab politik atas pembunuhan pada 2007 ketika dia mengajukan permintaan maaf publik pertamanya tetapi menegaskan dia tidak hadir saat pembunuhan.
Hugo Essed, pengacara kerabat para korban, mengatakan Bouterse harus segera mundur. “Sangat memalukan baginya untuk tetap sebagai presiden,” katanya.
Kasus ini dikenal di Suriname sebagai “pembunuhan bulan Desember,” dan para korban termasuk beberapa warga paling terkemuka di Suriname seperti pengacara, jurnalis dan profesor universitas. Bouterse dan 24 orang terdakwa dituduh mengumpulkan mereka dan mengeksekusi mereka di dalam benteng kolonial di ibu kota Paramaribo.
Bouterse pertama kali merebut kekuasaan di Suriname setelah kudeta tahun 1980, lima tahun setelah Suriname memperoleh kemerdekaan dari Belanda. Dia mengundurkan diri di bawah tekanan internasional pada tahun 1987, kemudian secara singkat merebut kekuasaan lagi pada tahun 1990. Dia kemudian terpilih sebagai presiden dalam pemilihan parlemen pada tahun 2010 dan terpilih kembali pada tahun 2015.
Tak lama setelah dia terpilih, dia berupaya mendapat amnesti yang dinyatakan tidak konstitusional. Kemudian pada tahun 2016, ia mengarahkan jaksa agung Suriname untuk segera menghentikan proses hukum terhadapnya, tetapi pengadilan memutuskan bahwa ia tidak dapat melakukannya karena sudah dimulai.
Bouterse sebelumnya dihukum in absentia oleh pengadilan di Belanda karena perdagangan narkoba pada tahun 1999 tetapi menghindari hukuman penjara 11 tahun karena ia tidak dapat diekstradisi di bawah hukum Suriname.