Pengusaha Tomy Winata (TW) mengaku
membeli piutang USD 2 juta milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari
Bank CCB Indonesia senilai Rp 2 miliar pada 2018. Majelis hakim
penasaran harga piutang jauh lebih murah dari harga aslinya. TW
menjelaskan soal harga piutang tersebut.
“Piutangnya USD
2 juta, hari ini lebih kurang per hari ini Rp 29 miliar,” kata
TW saat bersaksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali,
Selasa (3/12/2019).
Ketua majelis hakim Sobandi heran
harga piutang yang dibeli TW dari Bank CCB Indonesia jauh lebih
murah.
“Nah tadi Rp 2 miliar itu saudara beli. Bisa nggak
dijelaskan kepada kami di persidangan ini kan piutang ini USD 2 juta,
sekitar berapa ya kalau rupiah, Rp 29 miliar. Itu kan hak tagih ya,
utangnya PT GWP ke CCB. Nah, saudara beli Rp 2 miliar itu apa
bagaimana? Kok bisa murah, bagaimana itu?” tanya hakim Sobandi
ke TW.
TW menyebut harga itu didapatkan dari kesepakatan dengan Bank CCBI. Tujuannya membeli piutang itu untuk membantu Bank CCBI agar tidak repot menagih ke terdakwa yang disebut tidak memenuhi kewajibannya.
“Itu
berupa kesepakatan yang sudah terjadi. ini yang mau kami sampaikan
sebenarnya tujuan kami membeli bukan soal penagihannya di sini ada
suatu. Kami coba masuk ke masalah bagaimana suatu perusahaan atau
seseorang atau bank yang memberikan utang kepada nasabah justru
mereka direpotkan oleh nasabah tersebut. Jadi kami intinya ingin
membuktikan bahwa itu kewajiban nasabah yang sah dan benar, tapi
dalam perjalanannya itu begitu berbelit-belit dan sulit,” beber
TW.
TW juga mengungkapkan alasannya membeli piutang tersebut
karena mengenal terdakwa Harijanto. Saat di Bank Artha Graha, TW
mengaku sempat membantu Harijanto mendapatkan pinjaman dari
konsorsium senilai USD 17 juta yang akhirnya digunakan PT GWP untuk
membangun Hotel Kuta Paradiso.
“Saya merasa dengan niat
baik karena kenal dengan terdakwa, mungkin saya bisa menjembatani
agar jangan Bank CCBI sebagai hak tagih terakhir itu merasa dirugikan
atau terteror oleh banyak kejadian mengakibatkan dia tidak percaya
iklim investasi Indonesia,” paparnya.
TW
menambahkan dia ingin agar Bank CCB tidak kapok berinvestasi ke
Indonesia. Sebab jika dibiarkan berlarut dia khawatir isu piutang
macet ini dilaporkan hingga ke negara asal Bank CCB di
China.
“Sebagai bank yang mayoritas BUMN Tiongkok mereka
akan melaporkannya kepada head quarternya dan head quarternya itu
akan menjadi BUMN-nya umumnya itu akan menjadi pembicaraan bilateral
apabila para pimpinan bertemu. Jadi karena kami sering ikut kerja
sama ekonomi Indonesia-Tiongkok kami ingin menghindari hal itu
terjadi,” bebernya.
TW juga menepis tudingan dia ingin menguasai Hotel Kuta Paradiso. Dia menyebut ingin membantu Harijanto untuk mendirikan usahanya.
“Isu-isu bahwa kami beli ini untuk mengusai Hotel Kuta Paradiso tidak benar. Kami tidak pernah berpikir ingin menguasai Kuta Paradiso. Kami hanya ingin di mata peminjam uang yang dimiliki Bank CCB, Bank nomer 5 terbesar internasional itu mengerti bahwa mereka tenang saja menjalankan usahanya memberi pinjaman ke Indonesia karena ada kepastian hukum bagi investor,” urainya.
“Tujuan kami hanya itu oleh karena itu saya dengan pede atas nama saya pribadi tanpa nominee. Saya berharap message ini nyampai ke terdakwa. Andaikata ini barang selesai mungkin lawyer kami tidak akan periksa-periksa kasus pidana sekarang ini,” tutur TW.
source:detik