Pengusaha Tomy Winata (TW) mengaku membeli piutang USD 2 juta milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia senilai Rp 2 miliar pada 2018. Majelis hakim penasaran harga piutang jauh lebih murah dari harga aslinya. TW menjelaskan soal harga piutang tersebut.

“Piutangnya USD 2 juta, hari ini lebih kurang per hari ini Rp 29 miliar,” kata TW saat bersaksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).

Ketua majelis hakim Sobandi heran harga piutang yang dibeli TW dari Bank CCB Indonesia jauh lebih murah.

“Nah tadi Rp 2 miliar itu saudara beli. Bisa nggak dijelaskan kepada kami di persidangan ini kan piutang ini USD 2 juta, sekitar berapa ya kalau rupiah, Rp 29 miliar. Itu kan hak tagih ya, utangnya PT GWP ke CCB. Nah, saudara beli Rp 2 miliar itu apa bagaimana? Kok bisa murah, bagaimana itu?” tanya hakim Sobandi ke TW.

TW menyebut harga itu didapatkan dari kesepakatan dengan Bank CCBI. Tujuannya membeli piutang itu untuk membantu Bank CCBI agar tidak repot menagih ke terdakwa yang disebut tidak memenuhi kewajibannya.

“Itu berupa kesepakatan yang sudah terjadi. ini yang mau kami sampaikan sebenarnya tujuan kami membeli bukan soal penagihannya di sini ada suatu. Kami coba masuk ke masalah bagaimana suatu perusahaan atau seseorang atau bank yang memberikan utang kepada nasabah justru mereka direpotkan oleh nasabah tersebut. Jadi kami intinya ingin membuktikan bahwa itu kewajiban nasabah yang sah dan benar, tapi dalam perjalanannya itu begitu berbelit-belit dan sulit,” beber TW.

TW juga mengungkapkan alasannya membeli piutang tersebut karena mengenal terdakwa Harijanto. Saat di Bank Artha Graha, TW mengaku sempat membantu Harijanto mendapatkan pinjaman dari konsorsium senilai USD 17 juta yang akhirnya digunakan PT GWP untuk membangun Hotel Kuta Paradiso.

“Saya merasa dengan niat baik karena kenal dengan terdakwa, mungkin saya bisa menjembatani agar jangan Bank CCBI sebagai hak tagih terakhir itu merasa dirugikan atau terteror oleh banyak kejadian mengakibatkan dia tidak percaya iklim investasi Indonesia,” paparnya.

TW menambahkan dia ingin agar Bank CCB tidak kapok berinvestasi ke Indonesia. Sebab jika dibiarkan berlarut dia khawatir isu piutang macet ini dilaporkan hingga ke negara asal Bank CCB di China.

“Sebagai bank yang mayoritas BUMN Tiongkok mereka akan melaporkannya kepada head quarternya dan head quarternya itu akan menjadi BUMN-nya umumnya itu akan menjadi pembicaraan bilateral apabila para pimpinan bertemu. Jadi karena kami sering ikut kerja sama ekonomi Indonesia-Tiongkok kami ingin menghindari hal itu terjadi,” bebernya.

TW juga menepis tudingan dia ingin menguasai Hotel Kuta Paradiso. Dia menyebut ingin membantu Harijanto untuk mendirikan usahanya.

“Isu-isu bahwa kami beli ini untuk mengusai Hotel Kuta Paradiso tidak benar. Kami tidak pernah berpikir ingin menguasai Kuta Paradiso. Kami hanya ingin di mata peminjam uang yang dimiliki Bank CCB, Bank nomer 5 terbesar internasional itu mengerti bahwa mereka tenang saja menjalankan usahanya memberi pinjaman ke Indonesia karena ada kepastian hukum bagi investor,” urainya.

“Tujuan kami hanya itu oleh karena itu saya dengan pede atas nama saya pribadi tanpa nominee. Saya berharap message ini nyampai ke terdakwa. Andaikata ini barang selesai mungkin lawyer kami tidak akan periksa-periksa kasus pidana sekarang ini,” tutur TW.

source:detik