Dalam menjalankan ibadah puasa ada hal yang membuat puasa itu sah atau batal. Terkadang beberapa hal yang kita anggap sepele pun ternyata dapat membatalkan puasa yang laksanakan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Berikut terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan suatu benda ke dalam organ tubuh yang berpangkal pada orban bagian dalam atau dalam istilah fiqih disebut jauh dapat membatalkan puasa. Lubang yang dimaksud antara lain mulut, telinga dan hidung.
Namun, apabila masuknya benda ke dalam lubang secara tidak sengaja karena lupa atau belum mengetahui hukum masuknya benda ke dalam tubuh, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
2. Pengobatan Melalui Dua Lubang Tubuh
Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat melalui qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Misalnya pengobatan yang dilakukan oleh penderita ambeien atau memasang kateter urin maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, apabila muntah terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri saat menjalani ibadah puasa dapat membatalkan puasa yang dijalani. Bahkan, seseorang tidak hanya batal puasa saja melainkan dikenakan denda atau kafarat atas perbuatannya.
Adapun denda yang dimaksud adalah menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau 3/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin. Denda ini diberikan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan.
5. Keluar Air Mani
Air mani yang keluar diakibatkan aktivitas seksual seperti berhubungan badan ataupun masturbasi dapat membatalkan puasa. Namun, apabila keluar air mani lantaran mimpi basah di siang hari maka hal itu tidak membatalkan puasa.
6. Haid atau Nifas
Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas seusai persalinan maka dinyatakan batal puasanya. Orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.
7. Gila
Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.
8. Murtad
Seseorang yang memutuskan untuk keluar dari agama Islam dan berpindah ke agama lain saat sedang menjalani puasa, maka puasanya dianggap batal.