Home Budaya Singapura Pemerintah Singapura Keluarkan Hukum Buat Keringanan Sewa Lahan Usaha Saat Wabah Corona,...

Pemerintah Singapura Keluarkan Hukum Buat Keringanan Sewa Lahan Usaha Saat Wabah Corona, Indonesia?

401
0

Hukum bagi tuan tanah untuk memberikan keringanan sewa untuk bisnis yang terkena dampak selama Corona akan diperkenalkan di Parlemen

Sebuah RUU oleh Kementerian Hukum akan diperkenalkan di Parlemen pada 5 Juni 2020 untuk membantu menyediakan kerangka kerja bantuan sewa untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

UKM yang memenuhi syarat untuk menerima keringanan sewa hingga empat bulan

RUU Covid-19 (Tindakan Sementara) (Amandemen), jika disahkan, akan mewajibkan pemilik tanah untuk memberikan keringanan sewa yang ditetapkan bagi penyewa UKM yang menyewa properti komersial, industri, dan kantor.

Kerangka bantuan sewa akan membantu meringankan rasa sakit yang ditanggung oleh bisnis di ekonomi yang terpukul parah, yang telah mempengaruhi hampir 260.000 UKM dan lebih dari dua juta karyawan di Singapura.

Menurut Fortitude Budget yang diumumkan oleh Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat pada 26 Mei 2020, pemerintah akan memberikan hibah tunai tambahan yang setara dengan sekitar 0,8 bulan sewa untuk properti komersial yang memenuhi syarat, dan sewa 0,64 bulan untuk properti industri dan kantor yang memenuhi syarat.

Termasuk Rabat Pajak Properti yang diberikan dalam Anggaran Ketahanan, pemerintah akan memberikan total bantuan sewa dua bulan untuk penyewa UKM di properti komersial dan satu bulan untuk UKM yang menyewa properti industri dan kantor.

Untuk memastikan bahwa hibah dan potongan harga ini akan disediakan untuk UKM, rancangan RUU akan mewajibkan pemilik tanah untuk memberikan keringanan bagi penyewa.

Hukum akan mengamanatkan tuan tanah untuk memberikan keringanan tambahan

Di atas bantuan pemerintah yang diberikan, RUU itu akan mengharapkan tuan tanah untuk memberikan keringanan sewa untuk UKM yang telah melihat penurunan signifikan dalam pendapatan bulanan rata-rata mereka.

Tuan tanah akan perlu memberikan bantuan sewa untuk penyewa yang telah melihat turnover turun setidaknya 35 persen atau lebih, Menteri Hukum K Shanmugam mengatakan kepada wartawan pada 2 Juni.

UKM yang termasuk dalam kategori ini akan mendapatkan keringanan sewa dua bulan tambahan untuk properti komersial, dan satu bulan untuk properti industri dan kantor.

Secara total, UKM yang memenuhi syarat yang menyewa properti komersial dapat menerima total empat bulan pengabaian dari sewa dasar mereka, dan dua bulan pengabaian untuk properti industri dan kantor.

Kementerian Hukum juga memperkenalkan amandemen yang akan memberikan pertolongan bagi penyewa yang menghadapi kesulitan mengosongkan tempat kerja mereka setelah sewa atau lisensi mereka berakhir, karena situasi Covid-19 saat ini.

Jika penyewa tidak dapat mengosongkan properti non-hunian antara akhir sewa dan sebelum 19 Oktober 2020, penyewa dapat melayani pemberitahuan untuk bantuan pada pemilik, dan tidak akan bertanggung jawab karena gagal mengosongkan properti sampai mereka dapat melakukannya, atau 19 Oktober 2020, mana yang lebih awal.

Tuan tanah yang menghadapi kesulitan keuangan dapat meminta penilaian

Untuk tuan tanah yang tidak dapat memberikan pengabaian sewa tambahan dapat meminta penilaian dengan alasan kesulitan keuangan.

Jika pendapatan sewa pemilik merupakan bagian penting dari total pendapatan mereka, mereka mungkin memenuhi syarat untuk pengabaian yang lebih kecil, memberikan setengah dari keringanan sewa tambahan daripada jumlah penuh.

Ini sama dengan satu bulan lega sewa tambahan untuk properti komersial, dan setengah bulan pengabaian sewa dasar untuk properti industri dan kantor.

Nilai tahunan properti juga akan diperhitungkan.