KUALA LUMPUR: Semua produksi film, baik dari outlet media atau media pribadi pada platform tradisional atau bahkan media sosial, memerlukan lisensi, kata Kementerian Komunikasi dan Multimedia.
Menteri Datuk Saifuddin Abdullah (foto) mengatakan wajib bagi produser film-film ini untuk mengajukan Lisensi Produksi Film dan Sertifikat Penembakan Film (SSP) terlepas dari apakah mereka berasal dari outlet media utama atau media pribadi.
Dia mengatakan Kementerian, melalui National Film Development Corporation (Finas), memantau kegiatan film dalam upayanya untuk melestarikan dan mengembangkan industri film berdasarkan pada Finas Act 1981.
“Finas mengeluarkan tiga jenis lisensi untuk industri film, mereka adalah lisensi untuk memproduksi, mendistribusikan dan menyiarkan film atau video.
“Bagian 22 (1) dari Undang-Undang Finas berbunyi bahwa tidak ada yang dapat mengambil bagian dalam kegiatan apa pun untuk memproduksi, mendistribusikan atau menyiarkan film apa pun kecuali ada lisensi yang dikeluarkan untuk orang tersebut,” kata Saifuddin dalam menjawab Wong Shu Qi (PH-Kluang) ) saat Pertanyaan Menteri, Kamis (23 Juli).
Wong telah meminta Kementerian untuk menyatakan apakah akan dibuat wajib bagi semua orang yang membuat film untuk mengajukan Lisensi Produksi dan SPP.
Dalam pertanyaan tambahannya, Wong telah bertanya kepada Menteri tentang definisi film yang tepat, dan bertanya apakah ini akan memengaruhi orang yang menggunakan platform media sosial seperti Instagram TV atau TikTok.
Saifuddin mengatakan, Bagian 2 dari Undang-Undang Finas membaca bahwa film itu mencakup film-film layar lebar, film pendek, trailer, iklan “filmlet” dan setiap rekaman pada materi apa pun, termasuk kaset video dan disk video dari gambar bergerak, disertai atau tidak disertai oleh suara, dan dokumenter. , untuk melihat publik.
Dia menambahkan bahwa pemerintah mendorong semua orang, individu atau organisasi, untuk memproduksi segala bentuk film.
“Namun, itu harus sesuai dengan hukum,” katanya.
Dalam pertanyaan tambahan lainnya, Fahmi Fadzil (PH-Lembah Pantai) telah bertanya apakah Dr Dustin Pfundheller yang memproduksi film dokumenter yang ditayangkan di Bernama TV, memiliki lisensi.
Terhadap hal ini, Saifuddin mengatakan bahwa ia akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak berwenang.
“Jika ada keluhan, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan tergantung pada kasusnya,” katanya.
Fahmi mendesak lebih lanjut dan bertanya apakah ada lisensi yang dikeluarkan tetapi Saifuddin tidak merespons.
Dr Pfundheller, seorang ahli bedah gigi yang berkeliling dunia, telah menghasilkan video tanggapan berjudul “15 Kesalahan Terbesar dalam Penguncian di Penguncian Malaysia” di saluran YouTube-nya dan halaman Facebook yang disebut Other Side of the Truth.
Dalam videonya, ia mengklaim kantor berita internasional Al Jazeera telah membuat kesalahan dalam laporan khusus, “Terkunci di Malaysia Terkunci”.
Sebelumnya, Saifuddin mengatakan bahwa menurut UU Finas, pemegang lisensi yang ingin membuat film harus memberi tahu Finas setidaknya tujuh hari sebelum memulai penembakan, melalui formulir khusus yang dikeluarkannya.
Laporan Al Jazeera bukanlah film terpisah tetapi laporan khusus yang ditampilkan pada program “101 Timur” regulernya.