Seorang pemuda pengangguran telah terbukti memasukkan tiga kucing ke dalam mesin cuci dan kemudian menyalakannya, mengakibatkan kematian tiga kucing itu di tempat cuci mandiri di Kepong di sini bulan lalu didakwa hari ini di Pengadilan Sesi Selayang dengan kekejaman terhadap hewan.
Namun tersangka yang bernama Muhammad Najwan Zulkefli, 24, mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu setelah dibacakan di hadapan Hakim Syafeera Mohd Said.
Dia didakwa dengan ceroboh atau tidak masuk akal yang menyebabkan kematian, kesakitan, atau penderitaan yang tidak perlu terhadap ketiga kucing di Altantis Self Service Laundry, Blok 3, Apartemen Desa Aman Puri, Kepong, antara pukul 05.00 dan 06.30 pada 12 Juni.
Tuduhan itu dibingkai berdasarkan Bagian 29 (1) (e) UU Kesejahteraan Hewan 2015 yang memberikan denda maksimum RM100.000 atau penjara hingga tiga tahun atau keduanya, setelah dijatuhi hukuman.
Petugas penuntut dari Departemen Layanan Kedokteran Hewan Selangor N. Naageswara Rao kemudian melamar Muhammad Najwan, yang tidak terwakili, untuk dikirim ke Rumah Sakit Bahagia untuk observasi.
Pengadilan, dalam mengizinkan aplikasi penuntutan, memerintahkan Muhammad Najwan dikirim untuk observasi selama sebulan di rumah sakit.
Source : www.nst.com.my/ Unemployed man charged with killing cats in washing machine