Pernikahan merupakan upacara peresmian pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum negara, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Membentuk Keluarga merupakan bagian terpenting dalam pernikahan manusia. Dengan pernikahan yang resmi, setiap pasangan pasti ingin memiliki keluarga yang harmonis. Ada banyak hal yang dapat membuat keluarga menjadi bahagia dan berjalan harmonis, salah satunya adalah keluarga yang selalu diselimuti rasa syukur, ketenangan, ketentraman, penuh rasa cinta dan kasih sayang atas apa yang telah diberikan Allah kepadaNya.
Hadirnya anak di dalam keluarga juga menjadi bukti cinta kerharmonisan yang harus dilindungi dan sebuah dambaan dan cita cita bagi setiap insan. Tidak hanya di dalam keluarga dan masyarakat bahkan anak-anak dari keluarga yang harmonis dapat menjadi tulang punggung masa depan dan generasi penerus cita cita bangsa, sehingga hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi tetap terus terjaga keutuhannya.
Negara bersama pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak seutuhnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah anak harus mendapatkan haknya yang paling mendasar yakni hak sipil dengan mendapatkan pencatatan kelahirannya.
Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak Pasal 7 menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia pada 1990. Pencatatan atau akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan akte kelahiran salah satu bukti terpenuhinya hak identitas anak dan kesadaran akan pentingnya pencatatan kelahiran anak mulai tumbuh di Indonesia. bagaimana? Sudah siap untuk menikah?