Wilayah desa (gampong) itu berada di tengah perkebunan sawit milik perusahaan Kalista Alam. Areanya terbatas hanya 1,5 hektar dan mereka tak berkutik setelah warganya bertambah banyak. Mereka kian terpinggirkan.
Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala Makmur, Kabupaten Nagan Raya, punya sejarah panjang berebut lahan dengan perusahaan sawit. “Awalnya kampung kami bukan di sini,” kata Muhammad, mantan Keuchik (Kepala Desa) tersebut pada akhir Juni 2018. Saat itu, Tempo berkunjung ke sana difasilitasi Walhi Aceh untuk melihat kondisi terakhir Rawa Tripa.
Rawa Tripa adalah kawasan hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Nagan Raya, Aceh, masuk dalam kawasan ekosistem Leuser yang menyerap karbon terbesar di Aceh. Sebagian besar wilayah itu telah dikuasai perkebunan kelapa sawit dan perkebunan warga.
Kata Muhammad, bertambahnya penduduk membuat ruang desa semakin sempit. Mereka telah berkali-kali memohon kepada pemerintah untuk diberikan lahan tambahan untuk pengembangan desa. “Tapi sampai kini, wilayah administrasi desa masih 1,5 hektare saja,” katanya.
Bahkan mereka tak punya ruang untuk pendidikan. Sebuah sekolah dengan tiga ruang telah dibangun di kawasan dekat perbatasan desa, masuk dalam wilayah HGU. Tapi, sekolah yang dibantu dana pemerintah Nagan Raya tahun lalu, tak kunjung digunakan karena adanya protes dari perusahaan.
Sekolah itu rencananya untuk menambah ruang belajar bagi sekolah yang ada sekarang di pusat desa, sebuah Sekolah Dasar (SD) sampai kelas 3 dengan satu guru PNS. Setelah itu pindah ke SD yang terletak sekitar 8 kilometer dari pusat desa. Itu dulunya dibangun pemerintah memakai lahan PT Kalista dekat dengan barak-barak para pekerja.
Desa itu awalnya tidak berlokasi di lahan HGU, tapi di dekat pantai menghadap Samudera Hindia, sekitar 7 kilometer dari sana. Tapak Desa Kuala Seumayam lama berada di Muara Sungai Krueng Seumayam, wilayah itu telah dihuni sejak zaman Belanda.
Mereka pindah ke lokasi sekarang untuk mengungsi sejak tahun 2000, karena wilayah desanya kerap terjadi kontak senjata masa konflik Aceh. “Awalnya di sini hanya barak-barak,” kata Zainuddin, tetua Gampong Kuala Seumanyam.
Saat mengungsi, warga mempunyai populasi sekitar 60 Kepala Keluarga. Saat ini wilayah itu diisi oleh 80 KK dengan kisaran 300 jiwa. Mereka kerap kembali ke wilayah pemukiman dulu, karena masih ada kebun-kebun di sana. Belakangan, sebagian wilayah mereka yang dulu masuk dalam HGU sebuah perusahaan sawit lainnya di sana, PT SPS II.
Menurut Zainuddin, sebagian warga terus bertahan membuka lahan di hutan-hutan yang berbatas dengan pemukiman dulunya, menguasai satu atau dua hektare lahan. “Warga tak perduli lagi lahan HGU milik siapa, sebagian terus bertahan membuka lahan.”
Silang sengkarut lahan terus terjadi di kawasan Rawa Tripa sampai kini. Pemerintah Aceh berjanji akan menatanya kembali. “Nanti kami akan coba duduk bersama (para pihak) kembali untuk membahas beberapa masalah yang terjadi di sana,” kata Syahrial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh saat dikonfirmasi Tempo.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengungkapkan berdasarkan penelusuran pihaknya, aktivitas perambahan dilakukan oleh masyarakat pada hampir seluruh wilayah untuk membuka lahan baru. Pemerintah perlu melakukan pemantauan secara maksimal ke sana. “Melihat kondisi riil dan selanjutnya melakukan perbaikan.”
Menurutnya, saling klaim lahan bisa saja membuat konflik warga dengan warga maupun warga dengan perusahaan. Selain itu juga menghabiskan setiap jengkal lahan gambut di area tersebut.
Tempo bersama beberapa jurnalis lain mencoba mendatangi kantor perusahaan PT SPS II yang terletak di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, beberapa waktu lalu.Tapi, belum berhasil mendapatkan korfirmasi terkait silang sengkarut lahan dengan warga. Security perusahaan tersebut, Darmawa, mengatakan tidak ada pimpinan perusahaan di sana yang dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.
source: tempo