Pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan merokok di semua tempat makan termasuk luar ruangan di seluruh Malaysia. Larangan ini mulai berlaku efektif tepat tengah malam 1 Januari 2019.
Dilansir dari Channel News Asia, 1 Januari 2019, larangan ini adalah bagian dari Regulasi Pengendalian Tembakau 2018, untuk melindungi publik dari paparan asap rokok, ungkap Dirjen Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.
“Warga tidak diperbolehkan merokok di seluruh tempat makan, entah itu ber-AC atau tidak. Aturan ini berlaku di dalam dan luar ruangan gedung di seluruh tempat makan, restoran, food court dan lainnya,” tegas Noor.
Kementerian menambahkan larangan ini meliputi seluruh tempat makan termasuk kedai kecil atau tempat makan bergerak, termasuk restoran di kapal dan kereta.
Menyesuaikan aturan baru ini, Noor Hisham mengingatkan para pemilik usaha tempat makan agar memindahkan semua asbak dan memasang rambu larangan merokok di tempatnya.
Sebelumnya pemerintah Singapura juga menaikkan batas usia minimal perokok dari 18 tahun menjadi 19 tahun, sebagai bagian dari rencana Singapura untuk menaikkan usia perokok sampai 22 tahun pada 2022.
Pelanggar yang kedapatan merokok di tempat makan Malaysia, akan didenda RM 10.000 (Rp 34,7 juta) atau dipenjara maksimal dua tahun.
Sementara pemilik tempat makan yang tidak memasang tanda larangan merokok di denda RM 3.000 (Rp 10 juta) atau penjara enam bulan, dan jika menyediakan fasilitas merokok dikenakan denda RM 5.000 (Rp 17 juta) atau penjara hingga satu tahun.
source: Tempo