Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) mengatakan pada hari Jumat (17 Juli) pihaknya telah mengambil tindakan penegakan terhadap tiga remaja yang telah menggunakan penguap elektronik ketika mereka berada di kereta MRT.

Dua dari mereka, berusia 13 dan 16, dikeluarkan peringatan bersyarat yang mengharuskan mereka untuk menyelesaikan program rehabilitasi masyarakat dan tetap bebas dari kejahatan selama 12 bulan.

Para remaja, salah satunya adalah 18, juga didenda S $ 200 hingga S $ 500 untuk pelanggaran terkait lainnya yang terdeteksi berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan).

Dalam siaran persnya, HSA mengatakan telah diperingatkan ke video para remaja itu menggunakan e-vaporiser pada 29 Maret tahun ini.

Mereka diidentifikasi oleh petugas dari Komando Keamanan Transportasi Publik dari Kepolisian Singapura.

Investigasi menunjukkan bahwa ketiganya bergantian menggunakan e-vaporiser di atas kereta MRT di sepanjang Circle Line pada 25 Maret. Salah satu dari mereka merekam video dan mengunggahnya di media sosial, kata HSA.
Sebuah video berdurasi delapan detik yang beredar secara online menunjukkan sekelompok pemuda di kabin MRT. Salah satunya terlihat menggunakan benda seperti pena dan meniup uap ke baju teman.
HSA mengatakan dibutuhkan “pandangan yang sangat serius” tentang kepemilikan dan penggunaan e-vaporiser yang dilarang dan barang-barang terkait, dan akan mengambil “tindakan tegas” terhadap setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum.

“Dalam hal ini, para remaja secara terang-terangan mencemooh undang-undang dengan mengabulkan pandangan para penumpang di kereta api di mana merokok dilarang, dan dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial,” kata HSA.

Karena dua remaja di bawah umur adalah pelanggar pertama, mereka diharuskan menjalani rehabilitasi di masyarakat, mereka dapat dituntut di pengadilan jika mereka melakukan pelanggaran kembali selama periode 12 bulan.

E-vaporisers dilarang di Singapura berdasarkan Tobacco Act, yang mencakup penggunaan, kepemilikan, dan pembelian satu. Ini termasuk e-vaporisers yang dibeli melalui Internet dan dari luar negeri.

Dari 1 Februari 2018 hingga 30 Juni 2020, 1.335 orang telah ditangkap karena menggunakan e-vaporisers, kata HSA.

Pelanggar dapat didenda hingga S $ 2.000.

Impor, distribusi, kepemilikan untuk penjualan, penjualan atau penawaran untuk penjualan produk semacam itu juga dilarang berdasarkan Undang-Undang.

Pelanggar dapat didenda hingga S $ 10.000, dipenjara hingga enam bulan atau keduanya karena pelanggaran pertama. Untuk pelanggaran selanjutnya, pelanggar dapat didenda hingga S $ 20.000, dipenjara hingga 12 bulan atau keduanya.

Sumber: CNA / lk (hs)