Teman-teman, tahukah kamu bahwa terdapat 3 Jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Dengan menjadi pejabat fungsional kamu bisa naik pangkat lebih cepat. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS per 4 tahun sekali, pejabat fungsional dimungkinkan untuk naik pangkat dalam 2 tahun sejak pengangkatan menjadi pejabat fungsional apabila angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat telah mencukupi.
Kelas jabatan lebih tinggi
Dengan menjadi pejabat fungsional, kamu juga akan mendapat kelas jabatan yang lebih tinggi. Hal ini jelas sangat menguntungkan bagi ASN milenial untuk menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pelaksana. Kelas jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pelaksana.
PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 dan menjadi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7, sedangkan jika dia menjadi pejabat fungsional ahli pertama akan naik kelas jabatannya menjadi berada di kelas jabatan 8.
Tunjangan jabatan lebih besar
Semakin tinggi kelas jabatan maka akan semakin tinggi pula tunjangannya, baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Pejabat fungsional yang diangkat dari jabatan pelaksana akan memperoleh tunjangan yang lebih tinggi. Siapa sih yang tidak mau mendapat tunjangan jabatan lebih tinggi?
Contoh: Seorang PNS saat menduduki jabatan pelaksana mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp110.000 ketika dia diangkat menjadi pejabat fungsional ahli pertama, maka tunjangan jabatannya akan naik menjadi Rp540.000. Lumayan kan bedanya!
Tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
Menjadi pejabat fungsional juga tidak akan menutup peluang kamu untuk menduduki jabatan lain di luar jabatan fungsional. Pejabat fungsional memiliki kesempatan untuk dapat duduk di jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Kesempatan untuk menjadi PPPK dalam JF terbuka lebar
Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017, diperkuat dengan ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semua WNI memiliki kesempatan untuk menjadi pejabat fungsional pada instansi pemerintah dengan status PPPK.
Jadi buat kamu para millenial yang ingin menjadi pejabat fungsional di pemerintahan tapi tidak lolos dalam rekrutmen CPNS, kamu bisa melamar sebagai PPPK. Hal ini sangat menguntungkan karena dalam rekrutmen PPPK batas usia pelamarannya lebih panjang yaitu maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Misalnya untuk menjadi pejabat fungsional dalam jabatan guru dengan batas usia pensiun 60 tahun, maka pelamar dengan usia 59 tahun kurang, masih dimungkinkan untuk melamar pada jabatan tersebut selama masa 1 tahun kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun jabatan.
nah, buat teman-teman yang masih bangga banget dengan cita-cita berwiraswata mendingan urungkn niat kamu deh. Berwiraswata justru hidup kamu penuh ketidakpastian apalagi disaat wabah pandemik covid 19 ini.