Sidang gugatan perdata dengan agenda menghadirkan pihak tergugat dalam kasus orangtua murid lawan SMA Kolese Gonzaga ditunda. Sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga Senin (11/11/2019). Sidang ditunda lantaran pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak membawa surat kuasa untuk hadir di persidangan. Di balik diundurnya sidang perkara tersebut, ini adalah kali pertama kedua belah pihak, yakni SMA Kolese Gonzaga dan keluarga dari BB, siswa yang tinggal kelas, berbicara di depan awak media. Kompas.com pun merangkum beberapa fakta baru dari kedua belah pihak ketika memberikan pernyataan pascasidang. 1. Keluarga keberatan BB tinggal kelas karena nilai Kuasa hukum pihak penggugat, Susanto Utama, mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena nilai. Nilai BB di mata pelajaran Sejarah diketahui 68, berada di bawah KKM sebesar 75. Menurut Susanto, hal tersebut melanggar PP Mendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa siswa dinyatakan tidak naik kelas jika paling sedikit mendapatkan nilai di bawah KKM untuk tiga mata pelajaran.
“BB ini dari awal masuk sekolah dia hanya satu merah, yaitu nilai Sejarah itu. Jadi menurut kami, hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015,” kata Susanto. 2. Keluarga benarkan BB pernah merokok dalam kegiatan sekolah Yustina Supatmi selaku orangtua yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa putranya yang berinisial BB itu sempat ketahuan merokok. BB sempat ketahuan merokok ketika menjalani kegiatan sekolah di luar sekolah. Namun, dia mengaku pihak sekolah telah memberikan sanksi dan telah dijalankan oleh BB. Yang membuat Yustina tidak terima, dia menduga salah satu alasan sekolah tidak menaikkelaskan BB karena ketahuan merokok. “Sudah menjalankan hukuman. Nah, kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas atau tidak,” ucap Yustina Supatmi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Orangtua Duga Siswa SMA Gonzaga Tinggal Kelas karena Pernah Ketahuan Merokok Pertanyaan yang sama juga dilontarkan kuasa hukum Yustina Supatmi, Susanto Utama. Menurut Santoso, pihak sekolah seharusnya bisa memutuskan apakah BB harus tinggal kelas berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan karena ketahuan merokok. “Apakah permasalahan merokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena merokok, anak kok jadi tinggal kelas,” ucap dia. 3. BB akhirnya pindah sekolah dan naik ke kelas XII Edi Danggur selaku kuasa hukum sekolah SMA Kolese Gonzaga membenarkan bahwa siswa berinisial BB yang sempat tinggal kelas sudah pindah ke sekolah lain. Tidak hanya pindah ke sekolah lain, BB yang sebelumnya tinggal kelas di kelas XI kini sudah naik kelas XII. Baca juga: Siswa yang Tinggal Kelas di SMA Kolese Gonzaga Sudah Sekolah di Tempat Lain “Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya,” ucap Edi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, walaupun sudah naik kelas, pihak orangtua BB tampaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 4. Alasan sekolah tolak upaya mediasi Edi Danggur membenarkan bahwa sempat ada upaya mediasi sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bahkan juga membenarkan bahwa pihak SMA Kolese Gonzaga menolak upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, pihak sekolah menolak lantaran pihak orangtua BB pasti meminta agar anaknya naik kelas. Hal itu yang tidak bisa diterima pihak sekolah. “Ya kalau mediasi tuntutannya supaya anaknya naik kelas, pasti tidak bisa. Karena aturan main sudah jelas. Tidak hanya untuk anak dia, tapi untuk murid lain yang tinggal kelas,” kata Edi. “Kalau tuntutannya juga supaya anak itu kembali lagi ke sekolah Kolese Gonzaga pasti tidak mungkin juga. Karena surat pindah semuanya sudah keluar, dalam surat pindah itu sudah tegas dikatakan, siswa yang sudah pindah sekolah tidak boleh kembali lagi ke sini,” kata dia. 5. Pihak sekolah klaim punya hak untuk tidak menaikkelaskan siswanya Edi Danggur menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga siswa yang mengatakan keputususan SMA Kolese Gonzaga tidak sesuai PP Nomor 53 Tahun 2015. Menurut dia, pihak penggugat salah cara menafsirkan PP tersebut. Edi mengatakan, sekolah mempunyai kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah. Baca juga: Pengacara Gonzaga: Sekolah Bisa Memutuskan Murid Tidak Naik Kelas “Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas,” kata dia. “Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik,” kata dia.
source: detik