Menurut Budi Karya, para pejabat boleh pulang ke kampung halaman untuk kepentingan dinas atau pekerjaan. Sementara bagi pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman tetap tidak diperbolehkan.
“Jadi rekan-rekan yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah pejabat negara, berhak melakukan movement sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya dalam rapat virtual dengan DPR, Rabu (6/5/2020).
“Ibu Neng (Anggota Komisi V Dapil Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa) tidak boleh mudik, tapi kalau ada tugas mengunjungi sesuatu di Tasik, monggo. Kalau pak Lasarus (Ketua Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik gak boleh, jadi tujuannya jelas,” kata Budi Karya.
Budi pun memastikan, tidak akan ada lagi wakil rakyat yang terpaksa diam di suatu wilayah karena tak bisa mendapatkan akses layanan transportasi. Sehingga pekerjaannya pun tidak terganggu.
“Pendek kata, apa yang jadi kerisauan, pak Hamka (Anggota DPR Fraksi Golkar Hamka Baco Lady) tersandera di Jakarta, pak Lasarus tersandera di Kalimantan, itu dimungkinkan melakukan perjalanan,” jelasnya.
Budi Karya menyebut, para anggota DPR ini beruntung memiliki kesempatan melakukan perjalanan di tengah banyaknya pembatasan mobilitas warga. Oleh karena itu dirinya meminta agar jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang.
“Jadi beruntunglah bapak bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini. Termasuk kami boleh lakukan perjalanan sejauh tugas negara. Karenanya kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” kata Budi.
source : www.okezone.com