Malaysia sejak merdeka konsisten menjatuhkan hukuman berat pada pengguna narkoba. Negara mayoritas muslim ini juga tak ragu menerapkan hukuman mati pada pengedar narkoba. Tetapi pemerintah hendak mereformasi kebijakan pengendalian narkoba itu dengan tak lagi mengkriminalisasi pecandu dan pemakaian narkoba untuk konsumsi pribadi.
Penghapusan hukuman atas kepemilikan dan penggunaan narkoba dalam skala kecil merupakan bagian dari upaya Malaysia melawan peredaran narkoba. Beberapa dekade terakhir, tingkat kambuhnya kecanduan narkoba Malaysia konsisten mencapai 50 persen. Artinya, para pemakai kembali pada kebiasaan lama sesudah dihukum penjara. Selain itu, lebih dari separuh populasi penjara Malaysia terdiri dari pengguna narkoba.
Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad menyatakan kriminalisasi tidak efektif dan strategi harus diubah. Meski begitu, keputusan ini bukan berarti Malaysia hendak melegalkan pemakaian narkoba. Dzulkefly menyatakan dekriminalisasi adalah “langkah bijaksana ke depan,” terutama setelah 30 negara lain mengambil langkah serupa.
“Dekriminalisasi adalah penghapusan hukuman untuk kepemilikan dan penggunaan pribadi narkoba dalam jumlah kecil, bukan untuk aktivitas pengedaran narkoba,” ujarnya dalam jumpa pers. “Pengedar narkoba tentunya masih dianggap sebagai pelanggar hukum.”
Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, perubahan Undang-Undang Narkoba di negaranya dapat mendorong Negeri Jiran mencapai “kebijakan pengendalian narkoba secara rasional yang mengutamakan ilmu dan kesehatan publik, bukan hukuman dan penahanan.”
Dzulkefly menyebut kecanduan sebagai “kondisi medis yang kronis dan rumit.” Ketika aturan hukum berubah lebih manusiawi, maka pecandu narkoba akan diperlakukan selayaknya pasien yang mengidap penyakit, bukan kriminal.
Keputusan pemerintah Malaysia, yang tampaknya didukung parlemen ini cukup mengejutkan. Jika merujuk beleid lama, pengguna narkoba dapat didenda dan dipenjarakan. Sedangkan pengedar narkoba (orang yang membawa minimal 200 gram ganja serta 15 gram heroin atau morfin) wajib dijerat pasal hukuman mati.
Aktivis yang sejak lama menuntut reformasi hukum narkoba, Samantha Chong, meyakini pecandu narkoba di negaranya enggan menjalani rehabilitasi karenatakut menodai catatan kriminal mereka dan kehilangan pekerjaan. Di Malaysia, tercatat pernah masuk penjara membuatmu susah, atau malah nyaris mustahil, melamar pekerjaan.
“Dengan mendekriminalisasi para pecandu, pemerintah akan mendorong layanan rehabalitasi kecanduan narkoba lebih mudah diakses banyak orang. Kebijakan ini dapat membantu mengurangi stigma kecanduan,” kata Samantha.
Namun berbagai info penting soal perubahan UU ini belum jelas. Kapan parlemen dan pemerintah akan membahas, atau bahkan meloloskan amandemen pun belum diumumkan pada publik.
ada 21 Juni lalu, Kepala Badan Anti-Narkoba Nasional Malaysia (AADK) Datuk Seri Zulkifli Abdullah saat diwawancarai Malay Mail menyatakan ketidaksetujuan pada perubahan beleid seperti diusulkan kementerian kesehatan. Dia bilang rehabilitasi paksa bagi individu-individu yang tertangkap polisi masih lebih efektif dalam pencegahan kecanduan narkoba (apalagi dengan begitu AADK akan terus dapat anggaran).
“Saya mendukung gagasan bahwa [kecanduan narkoba] adalah isu kesehatan… Namun, kami tetap harus menahan orang yang mengonsumsi narkoba. Sebab, ketika masyarakat mengeluhkan kasus narkoba mereka menuntut ada aksi nyata,” ujarnya. “Makanya, yang kami lakukan adalah menyelamatkan pecandu juga: kami harus menahan para pecandu demi menyelamatkan mereka.”
Pakar kriminologi meyakini strategi progresif dekriminalisasi tak selalu positif. Kalau pengawasan tidak kuat, malah berpotensi jadi bumerang bagi pengendalian narkoba. Beberapa pakar menilai perubahan UU di Malaysia jangan sampai terlalu drastis.
“Orang yang terlibat dalam bisnis pengedaran narkoba barangkali senang mendengar kabar ini,” kata P Sundramoorthy, pakar kriminologi dan ketua tim riset kejahatan dan kepolisian dari Universiti Sains Malaysia, kepada surat kabar The Sun.
Dia khawatir kebijakan ini malah menyebabkan lebih banyak anak muda berani menjajal narkoba karena tidak takut akan dihukum.
Di sisi lain, Sundramoorthy mengakui UU ini bisa mengurangi beban pemerintah. “[Jika amandemen diloloskan], kami langsung mengurangi puluhan ribu ‘kriminal’ di Malaysia. Pecandu narkoba yang ingin mengatasi adiksi akan meminta bantuan tanpa harus takut akan hukuman.”
source : vice