Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo tengah menggarap revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat penanganan situs Internet bermuatan negatif. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan peraturan anyar nanti akan memuat detail regulasi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh diunggah oleh masyarakat. 

“Nanti akan ada do’s and dont’s-nya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2019. 

Ferdinandus mengatakan revisi aturan tersebut telah dirancang sejak awal tahun ini. Ia menyebut, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah membenahi regulasi yang kemunculannya mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Kominfo sebelumnya disarankan membuat pedoman regulasi untuk menerjemahkan UU ITE supaya tidak terjadi multitafsir. Misalnya menyepakati konten-konten yang dianggap asusila. 

Hal tersebut juga disinggung oleh pengacara YouTuber Kimberly Khoe atau Kimi Hime, Irfan Akhyari. Kliennya sebelumnya tersangkut kasus karena kontennya dianggap porno. Irfan mengatakan pemerintah semestinya memiliki koridor yang jelas atas apa yang dianggap menyimpang dan tidak. 

Karena itu, konten-konten kreator yang berkarya dapat memiliki acuan yang jelas. Sementara itu, Ferdinandus mengakui, saat ini Permen Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 belum kuat memaparkan detail konten yang boleh dan tidak boleh diunggah.

Ihwal penambahan atau perubahan dalam sejumlah pasal, Ferdinandus menyatakan Kementerian Kominfo belum dapat menjelaskan lebih jauh. “Kami belum tahu modelnya akan seperti apa,” tuturnya. 

source: tempo