Home Budaya INDONESIA Larangan Beri Nama Anak Lahir Bule dari Pemerintah Karanganyar di Jawa

Larangan Beri Nama Anak Lahir Bule dari Pemerintah Karanganyar di Jawa

357
0

Akhir-akhir ini lahir lebih banyak bayi bernama Dylan di Jawa daripada Darmono. Lebih banyak Charlotte atau Zidan ketimbang Cahyaning. Kini tren antara orang tua milenial di Indonesia adalah memberi nama Barat atau Arab untuk anak mereka, yang di Indonesia terdengar “eksotis,” dibanding nama-nama tradisional dari etnis masing-masing. Realitasnya, memang makin sedikit bayi lahir 2018 ke atas bernama Cecep, Widodo, Wening, hingga Mauli.

Tren macam ini hendak diakhiri, setidaknya di Karanganyar, Jawa Tengah. Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bersiap membahas rancangan peraturan daerah (raperda) larangan nama anak yang kebarat-baratan (setidaknya untuk orang tua Jawa) demi melestarikan kebudayaan lokal.

“Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing,” kata Sumanto selaku Ketua DPRD Karanganyar saat dihubungi Detik.com, yang memiliki nama khas Jawa mirip sosok mantan kanibal kondang asal Purbalingga. “Dengan adanya aturan ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri.”

Tidak semua politikus menyetujui ide larangan ‘nama bule’ tersebut. Ahmad Riza Patria, ketua Komisi II DPR RI, menganggap raperda Kabupaten Karanganyar tersebut sebagai pelanggaran hak asasi orang tua. Orang tua seharusnya boleh memberi nama apa saja yang diinginkan untuk anak mereka.

“Kalau dia ada keturunan China ya wajar ada [nama] china-chinanya,” kata Ahmad. “Kalau ada keturunan Arab ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar… Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri itu ya hak.”

Larangan ini masih berada dalam tahap-tahap awal di Karanganyar, dan berdasarkan respons hingga sekarang, kemungkinan tidak akan diterapkan. Politikus Indonesia memang sering mengajukan ide ke ruang publik untuk mengukur respons masyarakat dan melihat apakah ide tersebut akan menguntungkan mereka secara politis. Sebetulnya kebijakan pemerintah melarang nama-nama asing bukan hal baru.

Pemerintah Mesir pernah mengusulkan beleid serupa, melarang nama-nama asing demi melestarikan kebudayaan “asli”. Undang-undang tersebut menganjurkan denda setara Rp 800 ribu hingga Rp3,8 juta, atau enam bulan penjara, bagi orang tua yang melanggar. “Menggunakan nama-nama Barat dan mengabaikan nama-nama Arab akan menimbulkan perubahan pada masyarakat dan kebudayaan kami yang tidak diinginkan,” kata Abdel Aziz, anggota parlemen Mesir yang berusaha mendorong undang-undang ini selama lebih dari setahun, saat diwawancarai media lokal.

Pernah juga pihak pemerintah ikut campur dalam masalah keluarga ketika sepasang orang tua ingin memberi nama kepada anak mereka yang mungkin akan menyakiti anak ketika sudah dewasa. Di Prancis, sepasang ayah dan ibu pernah dilarang memberi nama ‘Prince William’ kepada anak mereka karena kemungkinan anak mereka akan di-bully seumur hidup.

Di Amerika Serikat, layanan perlindungan anak sampai campur tangan dan menarik seorang anak dari rumah, setelah orangtuanya memberi nama “Adolf Hitler Campbell.”