Home Budaya INDONESIA Kok bisa aplikasi fintech diblokir Kemenkominfo?

Kok bisa aplikasi fintech diblokir Kemenkominfo?

376
0

Sejak awal hingga pertengahan tahun ini, Kemenkominfo memang tak melakukan pemblokiran. Upaya pemblokiran website fintech ilegal tercatat terjadi pada September, dimana Kemenkominfo memblokir 77 website. Sementara pemblokiran aplikasi fintech ilegal dilakukan pada Agustus 2018, dimana 140 aplikasi menjadi target. Selang satu bulan kemudian, 171 aplikasi fintech juga diblokir karena dinilai ilegal.

Teknologi keuangan (FinTech atau fintech) adalah teknologi baru dan inovasi yang bertujuan untuk bersaing dengan metode keuangan tradisional dalam penyampaian layanan keuangan. FinTech merupakan industri baru yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan kegiatan di bidang keuangan. Penggunaan smartphone untuk mobile banking, layanan investasi dan cryptocurrency adalah contoh teknologi yang bertujuan untuk membuat layanan keuangan lebih mudah diakses oleh masyarakat umum.

Saat ini, perusahaan teknologi keuangan terdiri dari kedua perusahaan rintisan dan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi yang berusaha mengganti atau meningkatkan penggunaan layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan keuangan yang ada.

Banyak lembaga keuangan yang ada mengimplementasikan solusi dan teknologi Fintech untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan mereka, serta mendapatkan sikap kompetitif yang lebih baik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan financial technology (fintech) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. Kemenkominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs fintech dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

Upaya pemblokiran Kemenkominfo didasarkan pada permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berperan dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas aduan dari masyarakat serta penelusuran mesin AIS milik Kemenkominfo.

Fintech yang ilegal memang kerap luput dari kesadaran masyarakat. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang merasa tertipu hingga terbelit utang akibat layanan ilegal tersebut. Jika Anda menjadi korban atau menemukan fintech ilegal, Anda bisa melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. Fasilitas tersebut dikelola oleh staf pemerintah dan laporan aduan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

Sepanjang 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberantas layanan maupun konten tak layak, termasuk situs fintech ilegal. Di tahun ini, Kemenkominfo tercatat telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal, mencakup 211 website dan 527 aplikasi di Playstore.

Situs fintech ilegal bahkan paling banyak diblokir di Desember ini, dengan jumlah 134 website. Begitu pula dengan aplikasi yang paling banyak diblokir bulan ini, mencapai 216 aplikasi.


Sumber: Kemenkominfo