Nama Kimi Hime pertama kali disebut oleh Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri disela rapat. Budi mengungkapkan nama Kimi dibahas setelah pihaknya menerima aduan terkait konten vulgar milik YouTuber yang kerap mengunggah konten gim tersebut dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) dan masyarakat kepada Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Alasyahari.
embahasan terkait topik serupa juga telah dibahas antara Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI pada Kamis (18/7). Anggota Komisi I mengaku resah dengan konten-konten Kimi. Salah satu video di saluran YouTube Kimi bahkan sempat diputar disela rapat tersebut.
Disinggung soal penanganan konten Kimi, Semuel menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan.
“Setelah rapat (18/7) kami minta YouTube untuk panggil Kimi Hime. Kami minta untuk kontennya diselaraskan. Kami melakukan secara diam-diam, kita panggil YouTube dan kita panggil Kimi Hime. Kita baru ketemu nomor Kimi Hime siang ini (22/7),” kata Semuel menanggapi Budi saat rapat kerja di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Semuel mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan menutup akun Kimi. Di platform Instagram misalnya, akun Kimi sudah terverifikasi dengan pengikut sebanyak 1,2 juta. Sementara di akun YouTube, Kimi memiliki pengikut 2,2 juta.
Semuel mengaku khawatir jika pihaknya sembarangan menutup akun Kimi bisa membuat ketenarannya semakin meningkat.
“Karena kalau di dunia digital sekarang kalau kita langsung tutup, kita malah membuatnya makin tenar. Karena dia banyak subscriber ada dua jutaan. Kalau kita tutup langsung, itu sama saja pemerintah menenarkan dia. Jadi langsung banyak pemberitaan,” ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan konten YouTuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemenkominfo sebelumnya mengatakan Kimi Hime belum melanggar unsur pornografi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.
Namun, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu meralat pernyataan tersebut dan mengungkap Kimi Hime diduga melanggar pasal 45 UU ITE.
“Muatan keasusilaan dalam UU ITE lebih luas dari pornografi dalam UU Nomor 44 nomor 2008 yang menyebutkan menampilkan ketelanjangan,” kata Ferdinandus dalam jumpa pers, Rabu (27/7).
Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.
Ferdinandus berharap para konten kreator tetap menghasilkan konten yang positif. Ia mengatakan konten-konten Kimi Hime banyak mengandung keasusilaan dari segi judul, thumbnail, hingga gestur di dalam video.
“Kami harap setidaknya dia (Kimi) perhatikan anak-anak muda agar jangan terkontaminasi. Ketika anak-anak lihat video, anak-anak tidak memikirkan hal yang tidak-tidak,” ujar Ferdinandus.
Sebelumnya, Nando menjelaskan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) meminta agar Kemenkominfo memblokir konten-konten Kimi karena dianggap mendekati pornografi.
Konten Kimi cukup meresahkan karena para subscribers (orang yang berlangganan) konten Kimi Hime di YouTube kebanyakan adalah anak-anak.
source: CNN