Isu mikroplastik yang beredar belum lama ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat untuk membeli minuman maupun makanan yang menggunakan kemasan plastik. Maka itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun Twitter resminya, @BPOM_RI, memberi penjelasan mengenai kategori plastik kemasan yang aman untuk pangan.
Jadi, jenis plastik yang aman untuk kemasan pangan dapat diketahui dengan melihat kode daur ulang yang berupa segitiga panah dengan angka di dalamnya. Kode tersebut biasanya ada di bagian bawah kemasan plastik.
1. Poli Etilen Tereftalat (PET) Kode 1
Bahan plastik ini bersifat kuat, jernih, kedap gas dan air. Biasanya ada di botol minuman, kemasan selai, botol kecap dan botol sambal.
Ada dua tips dalam menggunakan kemasan plastik ini. Pertama, sebaiknya tidak digunakan untuk pangan dengan suhu di atas 60 derajat celcius. Kedua, hanya untuk satu kali pemakaian dan bukan untuk pemakaian berulang.
2. High Density Polyethylene (HDPE) Kode 2
Bahan plastik ini bersifat keras hingga semi fleksibel, tahan terhadap bahan kimia dan kelembapan. Permukaannya berlilin, buram dan mudah diwarnai.
Biasanya ada di botol susu cair dan jus, tutup botol plastik, wadah es krim dan ada di kemasan margarin atau mentega. Tips untuk penggunaan kemasan plastik ini adalah untuk satu kali pemakaian dan bukan untuk pemakaian berulang.
3. Polivinil Klorida (PVC) Kode 3
PVC ini terbagi menjadi dua jenis, jenis pertama yang bersikap kaku atau semi kaku ini bersifat kuat, keras, jernih dan bentuknya dapat diubah dengan larutan contohnya pada botol untuk jus, air mineral, minyak sayur, kecap, sambal dan baki.
Jenis kedua adalah PVC displatisasi atau lunak, sifatnya itu dapat dikerutkan dan jernih, contohnya ada pada pembungkus makanan. Tipsnya jangan digunakan untuk makanan yang berminyak atau berlemak atau mengandung alkohol terutama dalam keadaan panas. Baca: Mengenal 6 Jenis Plastik yang Aman, Intip Pengalaman Lula Kamal
4. Low Density Polyethylene (LDPE) Kode 4
Bersifat kuat, fleksibel, kedap air, lalu permukaannya berlilin, tidak jernih tapi tembus cahaya. Biasanya digunakan untuk cup yoghurt, kantong belanja, kantong roti, makanan segar, dan botol yang dapat ditekan.
Plastik ini relatif aman jika digunakan untuk kemasan makanan jika dibandingkan dengan jenis plastik lainnya, tapi sering dibuat menjadi kantong daur ulang berwarna seperti warna hitam pada warna pekat lainnya.
Tipsnya, pertama, digunakan untuk mewadahi makanan panas terlebih lagi untuk mengukus. Kedua, jangan digunakan plastik daur ulang berwarna (warna hitam merah dan sebagainya) untuk membungkus makanan siap santap secara langsung.
5. Polipropilen (PP) Kode 5
Bersifat keras tapi fleksibel, permukaan berlilin, tidak jernih tetapi tembus cahaya, tahan terhadap panas, bahan kimia dan minyak. Biasanya dipakai untuk kemasan makanan ringan (biskuit, chips, sereal dan sebagainya) juga sedotan.
Jenis plastik ini relatif aman jika digunakan untuk kemasan makanan jika dibandingkan dengan jenis plastik lainnya. Plastik ini mempunyai keistimewaan tahan terhadap pemanasan dan dapat digunakan untuk pemanasan menggunakan microwave, tapi penggunaannya harus sesuai dengan saran pada kemasan.
6. Polisterina (PS) Kode 6
PS terbagi menjadi dua jenis. Jenis pertama bersifat jernih seperti kaca atau buram, kaku, dan getas (rapuh). Biasanya digunakan sebagai gelas, sendok dan garpu plastik, wadah es krim dan sebagainya. Baca: Balenciaga Rilis Kemeja Berbahan Plastik
Jenis kedua—styrofoam—bersifat seperti busa, biasanya berwarna putih, lunak dan getas (rapuh). Biasanya digunakan untuk piring, mangkok, dan gelas plastik.
Tipsnya, pertama, hindari penggunaan untuk mewadahi makanan berminyak atau berlebih dalam keadaan panas. Kedua, jangan digunakan untuk menghangatkan makanan menggunakan microwave. Terakhir, jangan gunakan kemasan styrofoam jika rusak tergores atau berubah bentuk.
7. Lain-lain (misalnya: Polikarbonat) Kode 7
Bersifat keras, jernih dan secara termal sangat stabil. Biasanya digunakan untuk botol air minum dan galon air minum. Hindari penggunaan botol atau galon air minum yang sudah berubah penampakan fisiknya, seperti mulai buram atau berubah warna dan banyak goresan.
Source: BPOM