Lampu hazard atau biasa disebut lampu darurat adalah mode fungsi lampu eksternal yang terdapat di mobil. Lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang umumnya bergambar segitiga merah di dasbor.

Ketika lampu hazard aktif, lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan adanya hal darurat atau pemberitahuan kepada pengemudi lain untuk berhati-hati.

Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Perlu digaris bawahi, ‘isyarat lain’ adalah lampu darurat atau lampu kabut. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau sedang mengganti ban.

Namun, fakta di lapangan banyak pengemudi mobil yang salah kaprah dan menjadi kebiasaan menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti:

SAAT HUJAN

Mengaktifkan lampu hazard saat hujan justru membingungkan pengemudi di belakang. Sulit diketahui jika ingin pindah jalur karena lampu sein kiri-kanan menyala. Pengemudi cukup menghidupkan lampu utama. Selain itu, lampu hazard bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain yang seharusnya memperhatikan lampu rem.

SAAT BERKABUT

Dalam kondisi berkabut tidak perlu menyalakan lampu hazard, karena fungsi lampu sein menjadi hilang. Sehingga saat Anda ingin berpindah kanan atau kiri, pengendara lain akan sulit mendeteksi. Hal inilah yang sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan.

Saat kondisi berkabut, cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

SAAT DI TEROWONGAN

Berada di lorong gelap seperti masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Tapi justru menyilaukan dan membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu utama, karena lampu belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

MEMBERI TANDA LURUS DI PERSIMPANGAN

Menyalakan lampu hazard saat ingin bergerak lurus di persimpangan tidak perlu dilakukan. Karena tidak mengaktifkan lampu sein, berarti menandakan kendaraan bergerak lurus.