Tahukah kamu bahwa negara kita Indonesia Mempunyai aturan bahwa setiap penduduk berhak menempuh bangku sekolah hinggan 9 tahun?
Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) yang menyatakan bahwa: Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Program ini bermulai saat Puan Maharani akan memberlakukan program wajib belajar 12 tahun mulai Juni 2015 mendatang. Program ini akan mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers) telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya untuk memperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional;mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam, rangka meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab (Arifin, 2003:29).
Pendidikan nasional berfungsi sebagi alat utama untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mute kehidupan dan martabat bangsa. Pendidikan pada hakekatnya merupakan indirect investmentbagi proses produksi dan direct investmentbagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (human quality).Pendidikan akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja, sehingga memungkinkan tersediinya angkatan kerja yang lebih terampil, handal dan sesuai dengan tuntutan pembangunan serta meningkatkan produktivitas nasional. (A. Daliinan, 1995:138, Adiwikata, 1988).
Berbagai penelitian di sejumlah negara maju telah membuktikan bahwa pendidikan rnen-iililci kontribusi yang sangat tinggi terhadap produktivitas nasional, dan dapat meningkatkan pendapatan nasional (national income).Sedangkan menurut Muhibbin Syah yang merujuk kepada pernikiran jean Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan bahwa pendidikan dilihat dan’ sudut psikososial merupakan upaya penumbuh kembangan sumber daya manusia melalui proses hubungan interpersonal yang berlangsung dalam lingkungan masyarakat yang terorganisir dalam hal ini masyarakat pendidikan dan keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).
Pandangan yang harnpir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro (199), Daniel Goleman (1997), bahwa pendidikan berperan untak mengembangkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional, lalu la menambahkan bahwa kedua kederdasan ini harus di capai secara bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang rneniffiki kederadasan kognitif yang tinggi, tetapi kecerdasan emosionalnya rendah sehingga la gagal dalam menjalangkan tugas yang diembangnya. Adapun Kecerdasan Ernosional yang dimaksudkan oleh Daniel Goleman adalah mencakup kesadaran diri, kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri, berempati, serta kecepatan sosial.
Dengan merujuk pada paparan di atas, maka untuk mencapai keberhasilan atau kesuksesan harus melalui pendidikan, oleh karma itu pemerintah Indonesia telah bertekad, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN 1988. Untuk mendukung dunia bare dituntut kualitas manusia Indonesia yang mernadat. Karma itu, pendidikan dasar 6 tahun yang dicanangkan 1984 dipandang tidak mencukupi dan perlu ditingkatkan menjadi pendidikan dasar 9 tahun yang mulai dipermaklumkan oleh Presiders Soeharto pada tanggal 2 Mei 1994, yang bertepatan pada hari Pendidikan nasional.
Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setup warga negara akan memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan jaman, mampu meningkatkan mutu kehidupan baik secara ekonomi, sosial budaya, politik dan biologis, serta mampu meningkatkan martabatnya sebagai manusia warga negara dari masyarakat yang maju. Dalam dunia baru ini setiap orang harus memiliki potensi untuk bekerja di berbagai bidang dimanapun )uga. (Soedijarto. 1985:5, Vembrirto, 1987)
Jika perluasan dan mutu pendidikan dilakukan di dalam kerangka keterkaitan, maka pendidikan dasar 9 tahun secara langsung berfungsi sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa karena diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa membedakan golongan, agama, suku bangsa, dan status sosial ekonomi; (2) menyiapkan tenaga kerja industri masa depan melalui pengernbangan kemampuan dan keterampilan dasar belajar, serta dapat menunjang terciptanya pemerataan kesempatan pendidikan kejuruan dan profesional lebih lanjut; dan (3) membina penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena melalui wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk dapat memperluas mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Sir Hardjoko Wirjomartono, :995:49-50).
Dalam PP nomor 29 tahun 1990 dapat kita lihat adanya dua sasaran yang ingindicapai yaitu ; (1) pembekalan kemampuan dasar yang dapat dikembangkan melnlw’ kehidupan; (2) kemampuan dasar yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan Hadari Nawawi (1994), tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara clan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan wajib belajar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP secara konsepsional, dalam and tanpa pemisah dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang terendah. Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan SLTP sebagai kesatuan program, dinyatakan melalui kurikulumnya yang berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah, masmg-masingy dengan kelompok belajar kelas I sampai dengan Kelas VI untuk SD dan Kelas I sampai Kelas III untuk SLTP. (Hadari Nawawi, 1994:351).
Peran dan fungsi serta tanggung jawab pendidikan semakin besar bahkan menentukan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu ini ditentukan dukungan dari berbagai faktor, yaitu pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah serta pendidikan tinggi.
Sejarah menunjukkan bahwa faktor terpendng yang menentukan keberhasilan suatu bangsa bukanlah melimpahnya kekayaan alam melainkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam era kedua kebangkitan nasional, SDM yang berkualitas adalah yang :
1. Memihki kemampuan dan menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan Ipt
2. Mampu bekerja secara profesional dengan orgientasi mutu dan keunggulan;
3. dapat menghasilkan karya-karya unggul dan mampu bersaing cara global sebagai hash dari keahhan dan profesionalismenya. avidiman Suryohadiprodjo. 1987, Faisal, 246-252).
Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebuah bangsa akan sanggup belajar dari kenyataan yang serba dinamis, sanggup mencari jalan alternatif pemecahan masalah, serta sanggup mengembangkan pola-pola pemikiran yang pada akhirnya akan dapat melahirkan strategis persaingan unggul di era global.
Program pendidikan wajib belajar 9 tahun pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasar bagi, setiap warganegara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan clan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehiclapan bermasyarakat, berbangsa clan bernegara. Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu usaha yang Harus dilakukan, untuk meningkatkan kualitas cumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampun merninngkatkan kualitas hidup dan martabatnya,
Gerakan Pendidikan wajib belajar 9 tahun merupakan perwujudan konstitusi serta tekat pernerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Wajib belajar pada hakekatnya untuk memenuhi hak asasi setiap warganegara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (education for all). Tujuan adalah agar setiap warganegara memperoleh pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
source: kompasiana, Kemendikbud