Pemerintah Jepang sampai kapan pun tidak akan mungkin berjualan atau melakukan transaksi dagang persenjataan militer apa pun dengan negara mana pun. Namun Jepang melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat saja melakukan pengembangan dan penelitian persenjataan militer bersama, tetapi bukan untuk jual beli.

“Pemerintah Jepang tidak akan mungkin sampai kapan pun melakukan jual beli persenjataan atau perangkat militer jenis apa pun juga kepada negara mana pun juga. Jadi kalau misalnya suatu waktu Indonesia tertarik membeli persenjataan militer Jepang, dengan segala permintaan maaf sedalamnya, tak akan mungkin dikabulkan. Semua ini terkait Pasal 9 UUD (Undang Undang Dasar) Jepang yang tak memungkinkan hal tersebut,” papar Taro Kono, 52, politisi senior partai liberal (LDP).

Kono mengingatkan bahwa selama ini memang tak pernah ada transaksi jual beli persenjataan militer bahkan ada larangan jelas mengenai hal-hal yang menyangkut keamanan negara seperti kasus warga Jepang belum lama ini yang melakukan transaksi dagang atas sebuah materi sensitif kemiliteran yang dilarang dijual ke luar Jepang, berhasil ditangkap polisi jepang.

“Yang ada hanyalah kerjasama dengan Amerika Serikat dan itu berupa pengembangan serta penelitian bersama di bidang militer, bukan transaksi jual beli produk militer apa pun,” .

Menurut Pasal 9 UUD Jepang, pemerintah negeri Sakura ini memang dengan segala alasan apa pun dilarang melakukan hal-hal terkait militerisasi khususnya jual beli senjata militer kepada pihak luar Jepang karena Jepang ingin tetap menjaga perdamaian dunia.

Larangan jual beli transaksi persenjataan atau instrumen militer ini  akan berlangsung selamanya, “Kecuali kalau Pasar 9 UUD Jepang itu berubah. Jadi sampai kapan pun tak akan pernah bisa dilakukan transaksi dagang tersebut,” .