Tim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (33) di kediamannya.

AS adalah warga Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap setelah melakukanĀ ujaran kebencian.

DiĀ media sosial Facebook, AS disebutkan telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap polisi.

Mengutip dari Kompas pada Senin (8/6/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mendapat laporan dari personel Polsek Seruway.

Personel Polsek Seruway itu melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga milik AS.

AS disebutkan telah menghina polisi lalu lintas yang berjaga di pos perbatasan Aceh Tamiang – Sumatera Utara.

Tak hanya itu, pemilik akun juga disebutkan telah menentang polisi untuk bisa melacak dirinya.

“Iya dia ditangkap, sekarang sudah di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ryan.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, ponsel, modem, paket internet, dan ujaran kebencian yang telah diunggah AS di Facebook.

Ujaran kebencian itu disebutkan telah diunggah pada 22 Mei 2020, pukul 15.00 WIB lalu, di sebuah grup Facebook dengan nama grup Berita Aceh Tamiang.

Kini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, masih mendalami kasus tersebut.

“Kita dalami, misalnya apa tujuannya menyebut ujaran kebencian itu. Sekarang masih didalami dan ditahan di Mapolres,” kata AKP Ryan.

Melansir Warta Kota, ujaran kebencian baru-baru ini juga viral dilakukan oleh akun bernama Eko Frananda.

Ujaran kebencian ini menjadi perhatian publik lantaran akun tersebut diketahui mengenakan seragam TNI.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus pihaknya masih melakukan investigasi terkait pemilik akun berseragam TNI tersebut.