Di sana dijelaskan bahwa hukum oral seks itu mubah. Ulama yang membolehkan oral seks antara suami istri, karena tidak ada nash atau dalil yang jelas mengenai keharaman hukumnya. Meski demikian ulama yang membolehkan juga menetapkan syarat dan ketentuan tertentu jika suami istri ingin melakukan oral seks. Pendapat ini merujuk pada ayat Al-qur’an yang menyatakan bahwa suami boleh menggauli istrinya dengan cara apapun yang disukai, kecuali dubur (anal seks).
Tapi ada juga yang berpendapat tidak boleh (terlarang/haram). Pendapat ini merujuk pada QS Albaqarah: 222 yang artinya ““Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut. Perbuatan tersebut (oral sex) dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya.
Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (haram), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman
source: Iskandar Norman