Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong Memiles yang dilakukan PT Kam and Kam. Investasi bodong itu beromzet Rp750 miliar dalam jangka waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM dan FS.
“Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Pemanfaatannya menggunakan aplikasi daring email,” ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (3/1).
Luki mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. “Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles,” ujarnya.
Aplikasi ini telah memiliki 264 ribu member yang sekali perekrutan anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. “Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam, kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastis. Dana yang masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan nantinya secara teknis pihaknya akan membuat posko pengaduan khusus. “Penempatan poskonya di SPKT,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya
source Jpnna