Satreskrim Polres Tanjungpinang masih menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Fahmi.
Dari hasil klarifikasi, terlapor mengaku gelar akademik yang disandangnya yaitu Sarjana Sastra (S.S). Namun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlapor, gelar akademik yang disandangnya yaitu Sarjana Sains (S.Si). Kepada polisi, terlapor mengatakan ada kesalahan penulisan gelar saat pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Saat mendaftar seleksi Dirut BUMD, dia (Fahmi, red) menggunakan gelar sesuai KTP. Tapi kami masih mendalami keterangannya, “jelas Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra, Kamis (7/5).
Sejauh ini, kata Reza, proses pemeriksaan masih berjalan. Namun karena situasi dan kondisi saat ini, penyidik belum dapat mengirimkan barang bukti ijazah ke laboratorium forensik. Penyidik juga belum dapat memeriksa saksi dari Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Sejauh ini, sudah 10 saksi yang diperiksa,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi dilaporkan oleh Haryun Sagita atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Terlapor diduga menggunakan ijazah dan gelar palsu saat mengikuti seleksi jabatan Dirut BUMD. Pelapor telah menyerahkan bukti awal berupa fotokopi KTP, Surat Keputusan (SK) Dirut BUMD dan nota dinas terlapor.
“Kami meragukan keabsahannya. Jadi kami laporkan agar masalah ini jadi terang,” katanya.
Menurut data dan dokumen yang diperoleh pelapor, saat mengikuti seleksi jabatan Dirut, terlapor menggunakan ijazah Strata 1 (S1) Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Selain itu, penelusuran di situs Dikti, nama terlapor tidak terdaftar sebagai mahasiswa.
“Di KTP, nota dinas dan lain sebagainya, dia (terlapor, red) pakai gelar S.Si,” ungkap Haryun.
Sumber: tribun kepri