Home Budaya INDONESIA Hutan Adat dirampas dijadikan Lahan Perkebunan, Suku pribumi Papua ajukan Protes ke...

Hutan Adat dirampas dijadikan Lahan Perkebunan, Suku pribumi Papua ajukan Protes ke Jakarta

395
0

Hutan Adat Jadi Lahan Perkebunan, Warga Papua Protes ke Jakarta

Warga Pribumi papua menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 14 November 2018 di depan kantor PT Indofood, yang merupakan induk dan pengguna produk kelapa sawit dari sejumlah perusahan perkebunan yang beroperasi di Papua.

Perwakilan dari sejumlah suku di wilayah Papua, ditemani oleh imam Katolik, mendatangi kantor sejumlah kementerian di Jakarta pada pekan lalu, untuk menyampaikan protes terhadap izin perusahan perkebunan yang mencaplok hutan adat mereka.

Mereka menggelar audiensi dengan kementerian pertanian, badan pertanahan, kementerian lingkungan hidup serta meminta dukungan kepada lembaga gereja dan aktivis lingkungan, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Dalam kunjungan yang berlangsung pada 12-16 November 2018 itu, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Indofood, yang merupakan induk dari sejumlah perusahan perkebunan yang beroperasi di Papua.

Samuel Ariks, perwakilan warga Suku Mpur, yang mendiami Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat mengatakan, mereka ingin agar hutan adat mereka yang kini dikuasai oleh PT Bintuni Argo Prima Perkasa (BAPP), anak usaha Indofood dikembalikan kepada mereka.

“Itu tanah kami, tapi seakan-akan sudah jadi milik perusahan.” katanya.

Ia menjelaskan, perusahan itu yang beraktivitas sejak 2015 mendapat izin di atas lahan seluas 19.369 ha, di mana di dalamnya termasuk hutan adat mereka.

“Sejak awal kami menolak, tetapi perusahan memaksa beroperasi dan membabat hutan kami,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini wilayah hutan ini dijaga oleh aparat Brimob.

“Kami tidak punya akses lagi ke sana,” jelasnya, sambil menambahkan, pekerjaan warga Suku Mpur adalah petani, peramu dan berburu.

Suku lain yang mempersoalkan kehadiran perusahan perkebunan adalah Suku Moi di Kabupaten Sorong, Suku Iwaro di Sorong Selatan, Suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel dan Suku Malind di Kabupaten Merauke.

Petrus Kinggo, perwakilan Suku Mandobo yang berkonflik dengan perusahaan sawit Korindo mengatakan, sejak awal mereka menolak investasi sawit, tetap saja izin diberikan.

Romo Nico Rumbayan dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Merauke yang menemani warga suku ini mengatakan, masyarakat di Papua umumnya tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin.

“Kalau mereka menolak, maka mereka harus berhadapan dengan aparat keamanan,” katanya.

Padahal, kata dia, hutan adalah sumber pangan masyarakat, serta bernilai sosial.

Lidya Monalisa Upuya dari Gereja Kristen Indonesia di Tanah Papua mengtakan, pemerintah mesti mencabut izin perusahan-perusahan itu yang Masuk wilayah hutan adat serta melakukan rehabilitasi hutan.

“Pendekatan keamanan, intimidasi dan kekerasan juga mesti dihentikan,” katanya.

“Kami tegaskan, Papua bukan tanah kosong. Kami meminta pemerintah selalu menghormati hak-hak kami dan selalu melibatkan orang asli Papua dalam melakukan pembangunan,” lanjut Lidya.

Sementara itu, Sigit Nugroho, dari Kementerian Lingkungan Hidup, usai menerima kehadiran perwakilan warga ini berjanji mengevaluasi izin-izin perusahan tersebut.

”Evaluasi ini akan melihat pelaksanaan izin di lapangan dan tanggung jawab atas kewajiban, juga pelibatan masyarakat.”

Evaluasi tersebut, katanya, akan berujung pada keputusan pencabutan izin usaha atau tetap melanjutkan usaha, tetapi dengan catatan.

Sementara itu, terkait keberadaan aparat yang menjaga perkebunan, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengatakan pasukan Brimob memang diperbantukan di perusahaan.

Namun, kata dia, masyarakat yang ingin menggelar demonstrasi terkait urusan tanah tidak perlu takut dengan keberadaan Brimob.

Pendeta Henri Lokra dari Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan usai audiensi dengan perwakilan warga provinsi Papua bahwa mereka akan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah, juga Ombudsman.