Home Budaya INDONESIA Hukum Cambuk di Aceh Menurut Syariat dan Ulama

Hukum Cambuk di Aceh Menurut Syariat dan Ulama

344
0

Aceh memang dikenal dengan Provinsi yang menerapkan hukum syariat islam. Hal tersebut memang membuat Aceh berbeda dari daerah yang lain.

Bagi mereka yang ketahuan berjalan dengan pasangan yang belum terikat secara sah dalam pernikahan, pacaran, atau berzinna dengan yang bukan istri atau suaminya, maka bisa dikenakan hukuman rajam dan cambuk.

Hukuman ini dirumuskan oleh beberapa pemuka agama dan ulama yang ada di Aceh.

Baru baru ini, ulama yang disebut ikut membuat peraturan tersebut malah tertangkap melakukan hal mesum dengan istri orang lain. Warganet beramai-ramai mengutuk sang ulama dan menyebutnya sebagai senjata makan tuan.

 

Berikut ini fakta yang berhasil dirangkum;

 

1. Anggota MPU di Kabupaten Aceh Besar

Adalah Mukhlis Bin Muhammad (46) yang tertangkap basah berzina dengan istri orang, padahal ia sendiri sejatinya merupakan orang yang dianggap alim dan ikut merumuskan undang-undang syariah yang menghukum zina. Karena ulahnya, ulama lain mungkin ikut merasa malu, bagaimana mungkin orang yang selama ini alim ternyata ‘messum’ di dalamnya. Mukhlis sendiri merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi di bulan September lalu, hanya realisasi hukumannya baru berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Mukhlis ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu, bulan September.

 

2. Seorang imam masjid

Tak hanya sebagai MPU saja, Mukhlis juga merupakan imam masjid di salah satu masjid di dalam kawasan Aceh Besar. Terkait dengan kejadian ini, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Karena, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat yang punya kuasa. “Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.

 

3. Mukhlis yang kemudian dipecat dari MPU

Atas kelakuannya itu, Mukhlis mendapatkan 28 kali hukuman caambuk, sedangkan lawan mainnya, N (33) mendapat hukuman 23 kali cammbuk di hadapan masyakarat umum. Hukum cambbuk ini sudah berlaku sejak 2005. Dilansir detik.com, hukuman ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat isinya adalah menghalalkan cambuk terhadap orang yang mabuk-mabukan (minum minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan, pelecehan seksual. Hukuman ini bervariasi, paling banyak 100 kali dan dilaksanakan di depan publik. Sebagai konsekuensinya juga, Mukhlis harus keluar dari MPU. Mukhlis sudah merusak citra ulama Aceh, terutama yang ada di dalam MPU.