Home Budaya INDONESIA Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan

Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan

338
0

Kamu tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook. Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Kemudian di ayat 2 menjelaskan, “Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Wahyudi Djafar selaku Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menggarisbawahi hal penting bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?

Wahyudi menjelaskan situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri. Apakah grup WhatsApp itu bersifat privat? Atau publik? Semua itu tergantung kesepakatan para anggota yang ada dalam grup. Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya: privat atau publik. Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.

Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.

“Ya, ganti kerugian, pasal 26 mekanismenya perdata bukan denda dalam konteks pidana,” ucap Wahyudi kepada kumparan, Jumat (13/10). “Jadi harus ada bukti itu benar ada data pribadi dari orang yang mengajukan gugatan, dan benar itu disalahgunakan, artinya disebarluaskan tanpa izin si pemilik data.”


Sumber: Google