Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengklaim setiap perusahaan bank telah menetapkan aturan ketat agar data nasabah tak menjadi konsumsi publik atau diperjualbelikan.

Ketua Perbarindo Joko Suyanto mencontohkan karyawan sejatinya tak bisa seenaknya mengakses basis data yang ada di perusahaan bank. Hal itu baru bisa dilakukan dengan seizin atasannya.

“Basis data itu tidak bisa diakses oleh satu orang, semua harus seizin atasannya. Harus dikontrol di internal,” ucap Joko kepada Indonesiar.com, Jumat (7/2).

Joko menyatakan perusahaan bisa saja memberikan sanksi pidana kepada karyawan yang melanggar aturan yang dibuat. Namun, hal itu tak menjadi jaminan karyawan akan mematuhi aturan tersebut.

Joko mengakui celah untuk melakukan kejahatan tetap ada. Karyawan bisa saja memanfaatkan jabatannya untuk menjual data nasabah ke pihak-pihak tertentu.”Kalau ada orang yang menyalahgunakan itu namanya oknum, artinya oknum itu bertindak melampaui daripada kewenangan yang diberikan kepadanya atau hal yang dilarang,” ucap Joko.

Diketahui, Subdit Jatanras 

Polda Metro Jaya meringkus delapan kasus pembobolan rekening bank yang menimpa wartawan senior bernama Ilham Bintang. Delapan tersangka: D, H, H, R, T, W, J, A merupakan sindikat penipuan dari Palembang, Sumatera Selatan.

Salah satu tersangka berinisial H merupakan karyawan Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta. H disebut-sebut memiliki akses untuk mendapatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari SLIK OJK tersebut terdapat data-data pribadi seseorang terkait batas penarikan rekening seseorang. Data itu yang digunakan oleh tersangka untuk menguras rekening korban, di mana salah satunya adalah Ilham Bintang.

Joko berpendapat kesempatan untuk melakukan penyelewengan selalu ada. Hal itu kembali lagi pada masing-masing individu.

“Celah selalu ada, walaupun kecil. Kalau pun sudah ada aturan dan sanksi tapi semua kembali ke orangnya. Kalau mau bertindak tidak benar selalu ada saja jalannya,” jelas Joko.

Sebagai informasi, Ilham Bintang mengaku rugi hingga ratusan juta pembobolan rekening tersebut. Ia melaporkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.