Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak soal kabar tentang rencana pengenaan pajak bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 3 juta. “Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden,” kata Sri saat ditemui di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2019.

Saat ini, pemerintah dikabarkan tengah mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan. Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) ada kebijakan ambang batas PTKP yang diubah menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun.

Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp3 juta per bulan bakal wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Adapun saat ini, pemghasilan yang kena pajak minimal di angka Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelum adanya regulasi ini, Kementerian Keuangan terakhir kali memutuskan masyarakat berpenghasilan Rp 3 jua tidak kena pajak pada Juli 2015. Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP saat itu dinaikkan, dari Rp 24,3 juta (Rp 2,025 juta per tahun) menjadi Rp 36 juta (Rp 3 juta per tahun).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menjawab saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga kompak tak memberikan komentar mengenai perubahan baseline PTKP tersebut.

“Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu,” kata Hestu. Rabu, 24 Juli 2019. Hestu menganggap dokumen rancangan draf UU PPh tersebut tidak valid

 

source: tempo