Abu rokok yang beterbangan saat berkendara kerap dikeluhkan para pengguna jalan. Para perokok seperti tidak sadar, perilakunya bisa membahayakan orang di sekitarnya. Dari pengguna motor hingga supir di jalan, kebiasaan dan hobi menghisap rokok yang beracun itu masih dianggap sesuatu yang biasa di Indonesia

Memang sudah banyak teguran yang dilayangkan bahkan peraturan tertulis yang membingkai larangan merokok saat berkendara namun seperti tidak ditanggapi serius oleh para perokok yang bandel ini. Padahal pelakunya bisa mendapat jerat pidana denda loh. Pasalnya asap rokok mengganggu kenyamanan orang disekitarnya sekaligus mengancam keselamatan berkendara di jalan.

Hobi orang yang Merokok sembarangan menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

“Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada detikcom.

Tanpa disadari, asap dan abu rokok bahkan puntungnya dikhawatirkan bisa masuk ke mata dan melukai kornea mata. Sudah banyak kasus abu rokok masuk ke mata yang dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial.

Salah satu risiko jika abu rokok masuk ke mata yakni menyebabkan luka pada kornea mata. Abu rokok yang masih panas pun bisa menimbulkan cedera di kelopak mata.

Jadi, mau sampai berapa banyak korban di jalan sehingga para perokok sadar tak boleh merokok saat berkendara?