Parlemen Belanda menyetujui RUU Pelarangan Pemakaian Burqa di depan publik termasuk sekolah, gedung pemerintahan dan rumah sakit. Dengan demikian, tulis Time, Belanda menjadi negara terbaru di Eropa yang menerapkan pelarangan memakai burqa secara ketat.

Burqa atau cadar adalah kain penutup wajah yang dikenakan oleh kaum muslimah.

Kantor berita Agence France-Presse dalam laporannya mengatakan, isi RUU itu berupa pelarangan resmi atas pemakaian pakaian yang menutup seluruh wajah atau hanya memperlihatkan sedikit matanya di lembaga pendidikan, transportasi publik, institusi pemerintah dan rumah sakit.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 Juni 2018, RUU tersebut didukung 44 suara sementara 33 lainnya menentang. “Usulan pelarangan pemakaian burqa pernah disampaikan oleh DPR pada 2016 tetapi belum mendapatkan persetujuan parlemen,” tulis Reuters.

Menurut laporan Guardian, pelarangan pemakaian burqa hanya di gedung atau institusi publik bukan di jalan. “Bila ada yang melanggar ketentuan ini akan didenda US$ 466 atau sekitar Rp 6,6 juta (kurs Rp 14.192/dolar).”

Para pendukung pelarangan burqa mengatakan, keputusan pemerintah melarang pemakaian burqa itu dimaksudkan demi keamanan. Sebaliknya, para pengritik keputusan tersebut mengatakan, pemerintah sengaja menyasar kaum muslimah. “Saat ini, sekitar 200 hingga 400 muslimah di Belanda mengenakan burqa atau niqab,” Reuters melaporkan.

Pada 2014, pengadilan hak asasi manusia Eropa mendukung keputusan Prancis melarang pemakaian burqa di wilayah publik dengan alasan pelarangan itu tidak melanggar kebebasan beragama. Negara Eropa lainnya yang menerapkan ketentuan pelarangan pemakaian burqa selain Belanda adalah Denmark, Prancis dan Jerman.

SOURCE: CNN, DW