Raksasa pertahanan dan kedirgantaraan asal Amerika Serikat Boeing mengatakan pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kemungkinan kesepakatan US $ 2 miliar untuk pesawat Osprey tilt-rotor.
“Pemberitahuan Kongres adalah langkah penting dalam proses Penjualan Militer Asing Amerika Serikat (FMS), jadi kami senang bahwa potensi akuisisi V-22 oleh Indonesia telah memasuki fase ini,” kata Boeing dalam sebuah pernyataan kepada The Jakarta Post tertanggal 15 Juli.
“Saat ini, militer AS membeli V-22 berdasarkan kontrak Multiyear Procurement III (MYP III). Penyelesaian penjualan ini pada tahun 2020 akan memungkinkan Indonesia untuk menerima harga MYP III yang sudah dinegosiasikan oleh Pemerintah AS untuk pesawatnya. ”
Suatu badan dari Departemen Pertahanan AS, Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan (DSCA) mengumumkan pada tanggal 6 Juli bahwa Departemen Luar Negeri AS telah “membuat keputusan menyetujui kemungkinan Penjualan Militer Asing kepada Pemerintah Indonesia dari delapan (8) Blok MV-22 C Osprey pesawat terbang dan peralatan terkait dengan perkiraan biaya $ 2 miliar ”.
“Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan memberikan sertifikasi yang diperlukan untuk memberi tahu Kongres tentang kemungkinan penjualan hari ini,” kata DSCA dalam sebuah pernyataan tertanggal 6 Juli.
Setelah DSCA mengumumkan persetujuan Departemen Luar Negeri AS, banyak di lembaga pertahanan Indonesia mengatakan mereka tidak mengetahui adanya rencana untuk mengakuisisi Osprey. Namun, pengumuman DSCA tentang FMS hanya dapat dilakukan setelah surat permintaan dikirimkan oleh pembeli potensial.
Dalam FMS, pembeli potensial bernegosiasi dengan pemerintah AS alih-alih dengan kontraktor pertahanan. Salah satu keuntungan dari metode ini adalah bahwa pembelian dapat dimasukkan dalam program pengadaan militer AS yang sudah berlangsung, seringkali mengurangi harga untuk pembeli dan meningkatkan interoperabilitas dengan AS.
Jalur lain untuk memperoleh sistem senjata utama AS (alutsista) adalah melalui Penjualan Komersial Langsung, di mana pembeli asing bernegosiasi langsung dengan kontraktor pertahanan.
Dalam pernyataannya, Boeing mengidentifikasi Angkatan Darat Indonesia sebagai pengguna potensial Osprey.
“V-22 akan memungkinkan Angkatan Darat Indonesia untuk mencapai daerah-daerah tersebut dan dengan cepat menanggapi krisis di seluruh Indonesia dan wilayah pada umumnya dengan aset penerbangan organik sendiri,” kata perusahaan itu.
“Bell Boeing telah dalam diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah Indonesia dan perusahaan Indonesia untuk mengembangkan pendekatan terbaik untuk mengatasi persyaratan yang berkaitan dengan Penjualan Militer Asing ini dalam mendukung TNI-AD dan industri lokal.”
Osprey dirancang dan diproduksi bersama oleh Boeing dan pembuat helikopter Bell.
“Bell Boeing V-22 memiliki kecepatan, jangkauan, dan kemampuan angkat vertikal tidak seperti pesawat produksi lainnya, menjadikannya pesawat yang ideal untuk operasi di seluruh Indonesia,” kata Boeing.
“Kemampuan unik tilt-rotor untuk mencapai area yang tidak dapat diakses oleh pesawat saat bepergian dengan kecepatan helikopter dua kali lipat adalah pengganda kekuatan dalam semua jenis operasi militer.”
Ketika ditanya pada hari Jumat tentang Boeing yang mengidentifikasi Angkatan Darat sebagai cabang militer yang akan menggunakan Osprey, kepala juru bicara Angkatan Darat Brigjen. Jenderal Nefra Firdaus mengatakan dia tidak mengetahui kemungkinan pengadaan Osprey.
Secara terpisah, Gita Amperiawan, direktur teknologi pada pembuat pesawat milik negara PT Dirgantara Indonesia (PT DI), mengatakan belum ada kesepakatan mengenai kerja sama industri dengan Boeing sehubungan dengan kemungkinan kesepakatan Osprey.
“Namun, kami memang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Boeing pada Agustus 2018 selama kunjungan menteri pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu ke AS,” katanya kepada Post, Kamis.
“Kami menandatangani pengembangan bersama [perjanjian] pada teknologi manufaktur, pemeliharaan, dukungan, pelatihan dan sertifikasi.”
Gita menambahkan bahwa ia ingin mengembangkan paket pekerjaan teknik dengan Boeing, di mana Boeing akan membayar karyawan PT DI untuk mengerjakan beberapa proyek Boeing baik di fasilitas Boeing di AS maupun di fasilitas PT DI di Bandung.
“Dengan cara ini kita benar-benar dapat mempelajari proses dan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan,” katanya.
Partisipasi industri lokal dalam pembuatan senjata diamanatkan oleh UU No. 12/2016 tentang Industri Pertahanan, yang menetapkan bahwa semua alutsista harus dibeli secara lokal.
Senjata asing hanya dapat dibeli ketika industri pertahanan lokal tidak dapat menghasilkan alutsista yang dibutuhkan. Pengadaan seperti itu harus dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pertahanan lokal.
Pengumuman DCSA tidak selalu berarti bahwa Indonesia akan segera mendapatkan Osprey. Badan tersebut harus mendapatkan persetujuan Kongres AS dalam waktu 30 hari sejak pengumuman. Jika tidak ada keberatan dari Kongres, penjualan dapat bergerak maju ke penandatanganan kontrak.
Sumber: Reuters