kejahatan di Internet dalam bahasa Inggris disebut dengan sebutan cyber crime. cybercrime atau kejahatan di dunia maya sendiri merupakan salah satu dampak negatif internet sebagai platform yang saat ini banyak digunakan. berikut contohnya :

  • Memalsukan Akun Sosmed Seseorang

pengkloningan akun sosmed milik seseorang. Tindakan ini marak terjadi kepada para publik figur atau tokoh terkenal yang memiliki banyak pengikut.

  • Ransomware WannaCry

Beberapa tahun lalu jagat digital sempat diramaikan dengan kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang mampu mengunci data komputer seseorang. Untuk bisa membuka dan mengakses data tersebut syarat yang harus Anda lakukan adalah membayar sejumlah uang tebusan melalui wallet Bitcoin.

  • Pencurian Data

Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

  • Hacking

Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.

  • Carding

Istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. (kerap terjadi di luar negeri)

  • Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

  • Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.

  • Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.

  • Malware

Perangkat perusak, perangkat lunak berbahaya atau perangkat lunak jahat adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jejaring komputer tanpa izin termaklum dari pemilik.

Jadi, bila kamu menggunakan layanan internet atau menggunakan layanan dunia maya perlu berhati-hati ya!