Perusahaan jasa aplikasi ojek onlinevbernama Gojek merespons kebijakan pemerintah terkait ojek online (ojol) yang masih dilarang mengangkut penumpang selama masa new normal atau kenormalan baru. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan masih akan melihat dan terus berkomunikasi dengan pemerintah hingga diberlakukannya kebijakan ini.
“Iya kami mendukung upaya pemerintah untuk memelihara protokol kesehatan di masa new normal. Gojek berkoordinasi dengan pemerintah dari waktu ke waktu, termasuk mengenai regulasi terkait dengan operasional transportasi online di masa pandemi COVID-19,” kata Nila, Senin (1/6/2020).
1. Tetap prioritaskan kesehatan konsumen dan mitra
Nila menjelaskan Gojek berkomitmen untuk mengedepankan kesehatan konsumen dan mitra di tengah pandemik COVID-19 ini. Mereka memastikan memelihara protokol kesehatan di masa new normal ini.
“Guna mengantisipasi skenario new normal agar mitra driver serta penumpang tetap aman dan saling melindungi, Gojek telah menetapkan berbagai prosedur dan mendorong rangkaian upaya untuk diterapkan di layanan transportasi kami baik GoRide maupun GoCar,” kata Nila memaparkan.
2. Protokol kesehatan yang diterapkan Gojek
Gojek mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order. Mereka juga menyediakan 130 Posko Aman di 16 kota yang menyediakan layanan bagi mitra mereka.
“Seperti pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit dan penyemprotan disinfektan baik ke motor atau pun mobil yang dipergunakan oleh mitra,” ujar Nila.
Gojek juga menambah fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek. Kamu dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver melalui aplikasi Gojek.
Terakhir, Gojek juga memasang sekat pembatas antara mitra driver dan penumpang di ribuan armada mereka. “Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya,” kata Nila.
3. Larangan ojol beroperasi angkut penumpang di masa normal baru
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ojek online untuk mengangkut penumpang saat tatanan normal baru diterapkan. Instruksi Tito itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus, melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” tulis Kepmendagri tersebut.
Selain itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum juga wajib mencuci atau membersihkan tangan sebelum naik kendaraan.
“Duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda trasnportasi,” tulis Kepmendagri.