Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan beberapa syarat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan poligami.

Menurut Tjahjo, aturan mengenai poligami PNS harus seizin atasan. Selain itu para PNS juga harus mendapat restu dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami.

“Kalau yang kami amati itu sudah lengkap ya. Karena harus izin atasan dan izin istri. Sudah itu saja. Walaupun tentunya masing-masing agama dan keyakinan kan ada yang berbeda,” ujar Tjahjo.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.

Kendati menganggap peraturan tersebut sudah tegas, ia menyatakan terbuka akan sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut pasal terkait aturan poligami.

Arief sebelumnya menilai aturan mengenai poligami pada PP tersebut bermasalah karena melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila. Kemudian aturan poligami itu juga dikhawatirkan bisa berpotensi jadi motif korupsi bagi PNS.

Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya tetap bergantung pada pelaporan dan bukti izin dari yang bersangkutan jika PNS mengajukan ingin berpoligami. Jika sudah ada bukti izin dari atasan dan istri, secara aturan PNS diperbolehkan menikah lagi.