Pak Presiden memberikan restu kepada 102 wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam zona hijau atau bebas virus corona (COVID-19) melaksanakan new normal atau kenormalan baru.

“Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

1. Daerah yang telah direstui diharapkan meneruskan anjuran protokol kesehatan

Doni berharap tiap kabupaten/kota yang telah direstui memberlakukan new normal tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Selain itu Doni juga meminta setiap daerah memperhatikan ketentuan tentang testing secara masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni juga memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

2. Bupati dan walikota diminta berkoordinasi dengan provinsi

Doni berharap para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, wihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

3. Setiap daerah diminta siapkan manajemen krisis

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” ujar Doni.

4. Daftar 102 Kabupaten/ Kota yang masuk zona hijau

Berikut adalah 102 Kabupaten atau kota yang masuk zona hijau di Indonesia:

  • Provinsi Sumatera Utara meliputi daerah Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, Nias selatan
  • Provinsi Aceh meliputi daerah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh besar
  • Provinsi Jambi meliputi daerah Kabupaten Kerinci
  • Provinsi Bengkulu meliputi daerah Kabupaten Rejang Lebong
  • Provinsi Lampung meliputi daerah Kabupaten Lampung Timur, Mesuji
  • Provinsi Kepulauan Riau meliputi daerah Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Provinsi Riau meliputi daerah Rokan Hilir, Kuantan Singigi
  • Provinsi Sumatera Selatan meliputi daerah Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang
  • Provinsi Papua meliputi daerah Yakuhimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya
  • Provinsi Maluku meliputi daerah Kota Tual, Malukur Tgr. Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya
  • Provinsi Papua Barat meliputi daerah Kalimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak
  • Provinsi Maluku Utara meliputi daerah Halmahera Tengah, Halmahera Timur
  • Provinsi Sulawesi Utara meliputi daerah Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
  • Provinsi Sulawesi Selatan meliputi daerah Toraja Utara
  • Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi daerah Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
  • Provinsi Sulawesi Tengah meliputi daerah Donggala, Tojo Una-una, Banggai Laut
  • Provinsi Sulawesi Barat meliputi daerah 1. Mamasa
  • Provinsi Gorontalo meliputi daerah Gorontalo Utara
  • Provinsi NTT meliputi daerah Ngada, Sumba Tengah, Suba Barat Daya, Alor ,Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, Timor Tengah Selatan
  • Provinsi Kalimantan Tengah meliputi daerah Sukamara
  • ProvinsiKalimantan Timur meliputi daerah Mahakam Ulu
  • Provinsi Jawa Tengah meliputi daerah Tegal
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi daerah Kabupaten Belitung Timur